Kadus Di Desa Natar Diringkus Polres Lampung Selatan

Kadus Di Desa Natar Diringkus Polres Lampung Selatan

konferensi Pers Polres Lampung Selatan yang dipimpin AKBP Yusriandi Yusrin --

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pemuda di Desa Natar, Kecamatan Natar. 

Pelaku bernama Hariyanto (44) yang merupakan seorang Kepala Dusun (Kadus)  

Menurut Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin  mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis 23Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Sarirejo, Desa Natar.

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tindakan penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban, M. Reymico Glen Farisal (19), setelah sebelumnya juga menyerang ibu korban, Juliyah (42),” ujar Kapolres pada saat konferensi pers Sabtu 8 Februari 2025 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Spesialis Pencurian Barang Berharga di Sekolah Bandar Lampung

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan ingin melerai perselisihan, namun justru melakukan tindakan kekerasan. 

" Jadi pelaku sempat menganiatya JL dengan cara mencekik korban. Tak terima atas kejadian itu, MR menujukan perlawanan. Pelaku lalu menghantam MR dengan balok kayu yang mengenai wajah bagian depan, hingga korban tidak sadarkan diri. Lalu dibawa ke RS Medika Natar dan sempat dirujukan ke RS Uripsumoharjo. Seminggu setelah mendapatkan perawatan, akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya," kata AKBP Yusriandi Yusrin.

Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Polsek Natar dan Unit Jatanras Polres Lampung Selatan segera melakukan pencarian terhadap pelaku. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku H di rumah Kepala Desa Natar 

“Berbekal informasi dari lapangan dan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

BACA JUGA:Polres Lampung Selatan Gelar Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar satu meter, satu unit handphone merek Oppo warna biru dongker, serta satu DVR CCTV yang merekam kejadian tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," Pungkasnya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: