Lakukan Penistaan Agama, Pelaku Mengaku Bersalah Hingga Kembali Ucapkan Syahadat

Lakukan Penistaan Agama, Pelaku Mengaku Bersalah Hingga Kembali Ucapkan Syahadat

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bulan suci ramadhan di Kabupaten Lampung Barat diwarnai dengan tindakan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial ZF bin RR warga Pekon Kotabesi Kecamatan Batu Brak.

ZF melakukan penistaan agama, melalui postingan di akun WhatsApp miliknya. Hingga pada akhirnya, postingan tersebut viral dan membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertindak termasuk pihak kepolisian dalam hal ini Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat.

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Sediakan Tempat Penitipan Kendaraan Bagi Warga Hendak Mudik

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH, MH., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK., mengatakan, pihaknya telah memediasi perkara dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dalam Pasal 156a KUHPidana yang diketahui terjadi pada Senin (17/4/2023) sekitar pukul 19.00 WIB dengan tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Kotabesi Kecamatan Batu Brak.

Hadir dalam kesempatan itu, Kabag OPS Polres Lampung Barat Kompol Feri Anda Eka Putra, SH,. Kanit Tipidter IPDA Baskoro Budihardjo, SH., ketua MUI Lampung Barat Ustadz Pairozi, S.Ag, M.Pd.I., Peratin Kotabesi Gunawan,  Ketua KUA Batubrak Milton, S.Ag., Ketua FKUB Sifaur Rosyid, dan sejumlah pihak lainnya termasuk pelaku dan orang tua pelaku.

BACA JUGA:Agendakan Pawai Takbir, Bupati-Wabup Akan Shalat Ied di Lapangan Pemkab Pesbar

Berdasarkan hasil kegiatan mediasi tersebut, kata dia, pelaku ZF bin RR merasa sangat bersalah dan meminta maaf sedalam-dalamnya atas perbuatan yang dilakukannya kepada umat Islam khususnya masyarakat Lampung Barat.

"Permohonan maaf pelaku diterima oleh Ketua MUI, Ketua FKUB, Ketua KUA, Para Alim Ulama dan Tokoh Perwakilan Umat Muslim dengan catatan pelaku tidak akan mengulangi Kembali perbuatannya tersebut," bebernya.

BACA JUGA:Pekon di Kecamatan Krui Selatan Mulai Salurkan BLT DD Tahap I

Selanjutnya, pelaku dilakukan pengucapan kembali dua kalimat syahadat dan sujud taubat disaksikan oleh para alim ulama yang hadir.

"Hasil mediasi tersebut bersepakat untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku dan pelaku membuat video permintaan maaf yang ditujukan kepada umat muslim secara umum disaksikan oleh para alim ulama yang hadir," imbuhnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: