Perkara Komika AR P21, Hari Ini Diserahkan ke Kejati Lampung

Perkara Komika AR P21, Hari Ini Diserahkan ke Kejati Lampung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung dalam Penanganan Perkara Penistaan Agama yang di lakukan oleh stand up comedi tersangka AR Dinyatakan sudah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Wadir Reskrimum AKBP Hamid menyampaikan bahwa selanjutnya penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB).

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Umi Fadillah Astutik mengatakan kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka AR itu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A-29/XII/2023 /SPKT/ Ditreskrimum Polda Lampung tgl 09 Desember 2023.

"Dengan Pelapor Atas nama Febrio Niko Sandra dan Laporan Polisi Nomor : LP/B-547/XII/SPKT/Polda Lampung tgl 09 Desember 2023 Pelapor An. A.Hafiez Kahfi," ungkapnya ,Selasa 6 Februari 2024.

BACA JUGA:Soal Pemeriksaan Kejati Terhadap Dirinya, Ini Kata kadis Parekraf Lampung

Lanjut Umi, sebelum nya berawal adanya rekaman video berdurasi sekitar 2 jam 2 menit yang diunggah di YouTube dengan judul "tanya jawab Desak Anies Baswedan dengan Mahasiswa di Lampung, 7 Desember 2023 lalu.

Kasus ini terungkap setelah komika AR dilaporkan oleh dua orang yakni Febrio Niko Sandra, A Hafiez Khafie Sandjaya pada 9 Desember 2023 lalu.

AR dilaporkan terkait dugaan peninstaan agama dalam materi stand up comedi-nya yang disampaikan pada acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kamis 7 Desember 2023 siang.

"Hari ini Penyidik melimpahkan tersangka AR dan barang bukti ke Kejaksaan,"jelas Umi.

BACA JUGA:Berdasarkan Data Kemenag Lampung, 5.723 CJH Dinyatakan Sehat

AR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: