Polda Lampung Tahan Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka Penistaan Agama
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komika Aulia Rakhman yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penistaan agama, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Kamneg Ditreskrimum) Polda Lampung.
Adapun penyidik juga telah menahan Aulia Rakhman (33) warga Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, sejak Jumat 8 Desember 2023 malam di Mapolda Lampung.
Terkait hal itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan bahwasanya polisi telah menetapkan tersangka dan langsung menahan komika Aulia Rakhman untuk dilakukan penyelidikan.
"Benar kami telah tetapkan tersangka dan langsung tahan komika Aulia Rakhman sejak jumat malam di Mapolda Lampung, untuk penyelidikan pasca adanya tiga orang yang melaporkan ke Mapolda Lampung," ungkapnya, Minggu 10 Desember 2023.
BACA JUGA:Tersangka Joki Tes CPNS Dicecar 20 Pertanyaan Selama 4 Jam
Polisi terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis 7 Desember 2023 lalu.
Pihak Polda juga telah memeriksa tujuh saksi dan lima orang saksi ahli.
"Hasil dari penyelidikan bahwa komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka," sambung Umi.
Lanjutnya, komika datang ke kafe Bento itu setelah diundang oleh Farhan untuk mengisi materi stand up comedy di acara "Desak Anies".
BACA JUGA:Pelaku Pencuri di SDN 1 Muara Jaya Diringkus Polisi
Dalam undangan tersebut Aulia Rahman mendapatkan upah Rp 1 Juta.
Selanjutnya ia menyampaikan materi stand up comedy tentang nama Muhammad.
Kombes Pol Umi mengatakan, komika Aulia Rakhman dikenakan pasal berlapis yakni pasal 156 KUHPidana tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia," kata Umi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: