Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Selaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Syekh Panji Gumilang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian. 

Penetapan tersangka setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi, Selasa 1 Agustus 2023.

"Hasil dari proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan status saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

Perlu diketahui, penyidik telah memeriksa 38 saksi serta 16 ahli yang ikut terkait dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Leo-Capricorn Hari Ini 2 Agustus 2023, Jadilah Pendengar Untuk Pasanganmu

Kasus ini yang awalnya bermula dari sejumlah kontroversi yang beredar di media sosial yang telah terjadi di ponpes Al Zaytun. 

Hingga akhirnya sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada bulan Juni 2023 lalu.

Beberapa diantaranya soal ajaran Panji yang dinilai banyak menyimpang seperi ajaran yang memperbolehkan perempuan untuk menjadi khatib.

Di dalam unggahan di media sosial yang beredar, Panji juga mempersilahkan perempuan berjejer satu shaf dengan laki-laki saat melakukan Shalat.

Bahkan, pelapor menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran itu bukan firman Tuhan sebagai penistaan.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Aquarius-Cancer Hari Ini 2 Agustus 2023, Jangan Gegabah Keluar Uang

Selain kasus penistaan agama serta ujaran kebencian, Panji juga diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, sampai penggelapan dana yang dikelola olehnya di Ponpes Al Zaytun.

Dugaan tindak pidana keuangan diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

”Sehingga hasil dari pemeriksaan Penyidik. Syekh Panji Gumilang kini telah ditetapkan tersangka, diduga kuat melakukan peniataan agama serta ujar kebencian," tegas Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: