Lolosnya Ex Anggota Parpol Sebagai Calon Komisioner KPU Sumbar Jadi Sorotan

Lolosnya Ex Anggota Parpol Sebagai Calon Komisioner KPU Sumbar Jadi Sorotan

--

Diketahui, Timsel Provinsi Sumatera Barat I telah menetapkan bakal calon komisioner yang lolos seleksi administrasi untuk KPU Agam sebanyak 48 orang, KPU Dharmasraya (44 orang), KPU Kepulauan Mentawai (33 orang), KPU Limapuluh Kota (56 orang) dan KPU Padang Pariaman (70 orang). 

Timsel Provinsi Sumatera Barat II juga telah menetapkan bakal calon komisioner yang lolos seleksi administrasi untuk KPU Pasaman (39 orang), KPU Pasaman Barat (65), KPU Pesisir Selatan (66), KPU Sijunjung (41 orang) dan KPU Kabupaten Solok (48 orang). 

Timsel Provinsi Sumatera Barat III juga telah menetapkan bakal calon komisioner yang lolos seleksi administrasi untuk KPU Solok Selatan (37 orang), KPU Tanah Datar (56 orang), KPU Bukittinggi (46 orang) KPU Payakumbuh (41 orang) dan KPU Kota Solok (34 orang). 

Bagi yang lolos seleksi administrasi ini, selanjutnya akan menjalani proses ujian tertulis dengan sistem CAT (computer assesment test) yang akan digelar pada 30 Maret 2023, pukul 08.00 WIB sampai selesai di Gedung PPG UNP, Komplek UNP Jl Prof Hamka Air Tawar Barat, Padang. 

Selanjutnya, mengikuti ujian psikologi yang jadwal dan tempatnya masih belum diumumkan. 

"PJS Sumatera Barat mengajak seluruh elemen masyarakat, meneliti rekam jejak 724 orang bakal calon komisioner KPU di 15 kabupaten kota se-Sumatera Barat ini. Sehingga, tim seleksi memiliki informasi yang memadai terkait para calon yang terlibat partai ini," ajak Miko. 

"Keterlibatan masyarakat ini sangat penting, karena merupakan bagian dari ikhtiar kita bersama, menjadikan penyelenggara Pemilu 2024 ini mandiri sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945," tegas Miko. 

 

Akan Diverifikasi

Terpisah Juru Bicara Tim Seleksi Calon Komisioner 15 KPU se-Sumatera Barat, Muhammad Taufik mengatakan, berterima kasih atas masukan yang diberikan masyarakat. Menurutnya, tim seleksi tidak memiliki kewenangan untuk memastikan kebenaran dokumen yang dilampirkan para bakal calon saat mendaftar. 

"Kita hanya meneliti kelengkapan dokumen yang diberikan sebagai persyaratan calon. Salah satunya tentang pernyataan tidak terlibat partai politik selang 5 tahun terakhir itu," ungkap Taufik. 

"Jika telah mengisi dan dibubuhi materai yang cukup, tentu tim seleksi menganggapnya telah memenuhi syarat," tambahnya.  

Taufik memastikan, dalam jadwal tahapan pelaksanaan seleksi ini, di masa pendaftaran dan seleksi administrasi, tidak ada ruang untuk meminta tanggapan masyarakat ataupun memverifikasi kebenaran faktual dokumen yang telah dilampirkan sebagai persyaratan calon.

"Masukan dan tanggapan masyarakat itu baru ada di tanggal 7-12 April 2023 setelah pengumuman hasil test tertulis dan psikologi," ungkapnya. 

Artinya, proses seleksi calon komisioner itu telah selesai satu tahap yaitu test tertulis dan psikologi. Hasil dari tahapan pertama ini, tim seleksi mengumumkan 4 kali kebutuhan (20 orang) calon komisioner untuk kemudian mengikuti ujian kesehatan dan wawancara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: