Tersangka Pemberhentian Ibadah di GKKD Bandar Lampung Ditahan Polda
Oknum yang diduga menghentikan ibadah di GKKD Bandar Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka Wawan Kurniawan terkait dugaan peristiwa penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung.
"Upaya penyelidikan dan penyidikan kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang," Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, dan ini hasil koordinasi dengan Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung, Kamis (16/3).
BACA JUGA:Warga Tunggu Realisasi Pembangunan Jalan Penghubung Tiga Jaya-Waspada
BACA JUGA:Nukman Kecewa ada Pihak 'Membiarkan Opini Negatif' Menyudutkan Pemerintah
Dia melanjutkan selain itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli Agama maupun saksi ahli Hukum Pidana.
"Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," kata dia.
BACA JUGA:Teriakan ‘Lampung Barat Hebat’ ke Mobil Pejabat di Jalan Sukau-Lumbok Seminung Viral
BACA JUGA:Ini 7 HP Harga 2 Jutaan Berlayar AMOLED Terbaik di Awal 2023
Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: