Way Kanan Dapat Jatah 30 Ton Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Disesuaikan RDKK Kelompok Tani

Way Kanan Dapat Jatah 30 Ton Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Disesuaikan RDKK Kelompok Tani

Kepala Dinas PTPHP Way Kanan Ir. Maulana, M.AP--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabupaten Way Kanan mendapatkan jatah lebih kurang 30 ribu ton pupuk subsidi di tahun 2023.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DPTPHP) Kabupaten Way Kanan Ir. Maulana, M.AP yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/2/2023).

“30 ribu ton pupuk subsidi tersebut terdiri dari pupuk urea sebanyak 13.961 ton, NPK 19.085 ton dan pupuk NPK formula sebanyak 175 ton, akan tetapi penyalurannya tidak sama disetiap Kecamatan karena disesuaikan dengan RDKK dari kelompok Tani yang mengajukan,” kata Maulana.

BACA JUGA:Kenapa Advokat Terkesan Banyak dari Suku Batak (Bagian 3, terakhir)

Menurut Maulana, bervariasinya jumlah Pupuk di setiap Kecamatan disesuaikan dengan kebutuhan pupuk itu sendiri, dan jenis pupuk yang dibutuhkan di setiap Kecamatan juga tidak sama atau disesuaikan dengan kebutuhan.

"Untuk kebutuhan pupuk urea paling banyak di Kecamatan Baradatu NPK di kecamatan Kasui dan NPK formula di Kecamatan Way Tuba, untuk persediaan pupuk NPK formula memang jumlahnya sangat sedikit dikarenakan NPK formula itu hanya digunakan untuk tanaman kakao," jelasnya.

Sedangkan untuk kios kios penyedia pupuk subsidi di Way Kanan tahun 2023 jumlahnya lebih sedikit dibanding pada tahun 2022 hal ini dikarenakan ada 7 kios yang mengundurkan diri.

BACA JUGA:Perda KTR di Lampung Barat Tak Lagi Dipatuhi

"Untuk tahun 2022 itu ada 72 kios sementara tahun ini hanya 65 dan ada 7 distributor," katanya.

Pada kesempatan itu pula Maulana menerangkan bagi Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare.

"Pupuk subsidi yang ditanggung pemerintah hanya lahan dua hektar selebihnya itu menggunakan pupuk non subsidi jika ada lahan yang mencapai lebih dari itu, namun semuanya menggunakan pupuk subsidi lebih dari jumlah yang ditanggung pemerintah itu telah menyalahi aturan," imbuhnya.

BACA JUGA:Kasi Trantib Kecamatan Belalau Dilantik Menjadi Pj Peratin Pekon Kenali

Maulana juga menegaskan untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi untuk pupuk urea hanya Rp.2.250.00:-/kg atau Rp.112.500;-/Sack itu tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya dan pupuk jenis NPK dengan harga Rp 2.300;-/kg atau sama dengan R.115.000.00;-/Sack. Sementara NPK Formula seharga Rp.3.300/Kg.

"Jika ada yang lebih dari harga yang telah ditentukan pemerintah itu juga menyalahi aturan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: