Perda KTR di Lampung Barat Tak Lagi Dipatuhi
Oknum pejabat eselon II dan Peratin diduga merokok di ruangan kerja, hal ini terlihat dari rokok dan asbak yang berada di atas meja.--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Barat, tidak lagi mematuhi Peraturan Daerah (Perda) No.1/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Berdasarkan pantauan, merokok di dalam ruangan kerja kembali menjadi hal biasa, mirisnya itu juga dilakukan oleh oknum pejabat eselon II di lingkungan Pemkab setempat. Hal yang sama juga banyak ditemui di kantor kecamatan dan pekon.
BACA JUGA:Kasi Trantib Kecamatan Belalau Dilantik Menjadi Pj Peratin Pekon Kenali
Saat dikonfirmasi, Kasatpol-PP Lambar Haiza Rinsa, SH., mengungkapan, penegakan Perda pada tahun 2020, 2021 dan 2022 tidak maksimal, lantaran tidak tersedianya anggaran.
"Memang kami akui tahun 2020, 2021 dan 2022 kita agak kendor melaksanakan penertiban, karena masalah anggarannya tidak ada, sehingga pelaksanaan penegakan juga terhambat," ungkap Haiza Rinsa.
BACA JUGA:Jembatan Putus, Mobilitas Petani dan Warga antar Pemangku di Sukarame Terhambat
Namun, ia berjanji pihaknya akan kembali melakukan penegakan Perda KTR, meski menurutnya tahun anggaran 2023 ini anggaran juga tidak tersedia. Penegakan akan dilakukan di tempat-tempat sebagaimana diatur dalam Perda KTR No.1/2017 tersebut.
"Tentu dengan penegakan ini, ketika memang terbukti melanggar maka sanksi akan diberikan, sanksi yang akan diberikan ada tingkatannya dimulai dari teguran, kemudian tertulis, dan jika tetap melanggar maka akan diberlakukan sanksi administrasi kepada oknum yang melanggar," imbuhnya.
BACA JUGA:Bobol Rumah dan Curi Kabel Listrik, Tiga Remaja Diamankan
Untuk diketahui, di Lambar KTR sudah diberlakukan pada tahun 2013 dengan diterbitkannya Perda No.15/2013 tentang ketertiban umum, Perbup No.14/2014 tentang kawasan tanpa rokok dan di tahun 2017 disahkan Perda No.1/2017 tentang kawasan tanpa rokok.
Dalam Perda No.1/2017 tersebut yang termasuk dalam sembilan kawasan tanpa rokok dalam Perda No.1/2017 yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat sarana olahraga, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: