Tahun Ini, IKLH di Lambar Ditarget 65,99 Poin

Tahun Ini, IKLH di Lambar Ditarget 65,99 Poin

Kabid Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Lambar Sukimin, S.I.P--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Indek kualitas lingkungan hidup (IKLH) di Kabupaten Lambar tahun ini di target 65,99 poin. 

Hal itu berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SE.4/Menlhk/Setjen/KUM.1/4/2021 tentang penetapan rancangan pembangunan jangka menengah daerah berwawasan lingkungan. 

“Tahun ini untuk indek kualitas lingkungan hidup (IKLH) di Kabupaten Lampung Barat ditarget 65,99 poin. Sementara untuk indek kualitas air (IKA) 58,54 poin, indek kualitas udara (IKU) 84,04 poin serta indek kualitas lahan (IKL) 43,21 poin,” ungkap Kabid Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Sukimin, S.I.P, M.M, mendampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lambar M Henry Faisal, S.H, M.H, Senin (30/1/2023).

BACA JUGA:Disdukcapil Lambar Miliki 4.078 Keping Stok Blanko e-KTP

Dijelaskannya, pada penilaian IKLH itu ada tiga indikator yaitu indek kualitas air dengan delapan parameter, indek kualitas udara ada dua parameter serta indek kualitas lahan.

Untuk tahun ini, lanjut Sukimin, pihaknya akan melakukan pengambilan sampel air yang terdiri dari 18 titik sampling (Hulu, Tengah dan Hilir) di lima sungai dan tiga danau yaitu Way Warkuk, Way Besai, Way Semangka, Way Sindalapay, Way Umpu, Danau Ranau, Danau Lebar dan Danau Asam.

“Untuk indek kualitas air ada delapan parameter yaitu PH (derajat keasaman), DO (Oksigen terlarut), BOD (kebutuhan oksigen biokimia), COD (kebutuhan oksigen kimiawi), dan TSS (Total Suspended Solid), nitrat, fosfat dan total Coli,” kata dia.

BACA JUGA:Tim Kecamatan Berikan Pembinaan EPP Kepada Pekon Padangtambak

Sedangkan untuk Indek Kualitas Udara, pengambilan samping akan dilakukan di kantor Dinas Lingkungan Hidup, Terminal Pasar Liwa, rumah warga di Pekon Gunungsugih serta pabrik tahun di Pekon Kubuperahu Kecamatan Balikbukit. 

Untuk parameter indeks kualitas udara meliputi sulfur dioksida (S02) dan nitrogen dioksida (NO2). 

Lanjut dia, untuk 5 parameter (PH, DO, COD, BOD dan TSS) dilakukan analisa dan pengecekan di Laboratorium Lingkungan DLH Lambar, serta tiga parameter yaitu fecal coli, nitrat/nitrit dan fosfat akan dianalisis dan di cek di Laboratorium lingkungan DLH Provinsi Lampung. 

BACA JUGA:Dukung Program Konservasi, Mahasiswa KKN Unila Tanam Pohon di Pekon Manggarai

“Rencananya tahun ini untuk pengambilan sampel yaitu sampel udara dua kali dalam setahun dan pengambilan sampel air direncanakan 12 kali dalam setahun,” kata dia.

Adapun upaya untuk mencapai target IKLH, IKA, IKU dan IKL yaitu memperbanyak titik pengambilan sampel, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan atau ke badan sungai, pengurangan penggunaan bahan kimia dan tidak memperluas pembukaan lahan khususnya pada kawasan lindung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: