Nilai IKLH Lampung Barat Menempati Peringkat Ke-1 di Provinsi Lampung

Nilai IKLH Lampung Barat Menempati Peringkat Ke-1 di Provinsi Lampung

Kepala DLH Lampung Barat Muhammad Henry Faisal, SH, MH.--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Nilai indek kualitas lingkungan hidup (IKLH) Kabupaten Lampung Barat semester I tahun 2024, menempati peringkat ke 1 di Provinsi Lampung (dari 15 Kabupaten/Kota) dan peringkat ke 96 secara Nasional (dari 514 Kabupaten/Kota). 

Hal itu sesuai dengan hasil penilaian semester I IKLH Kabupaten Lampung Barat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK).

“Alhamdulillah, dari hasil penilaian semester 1 tahun 2024,  IKHL Kabupaten Lampung Barat semester I tahun 2024 menempati urutan peringkat ke-1 di Provinsi Lampung dan peringkat ke-96 secara nasional,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) M Henry Faisal, S.H, M.H., Selasa 12 Agustus 2024.

Dijelaskannya, hasil penilaian semester I untuk IKLH di Kabupaten Lampung Barat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) telah terealisasi 73,93 point dari target tahun 2024 yang ditetapkan 66,61 point

BACA JUGA:Lampung Barat Targetkan Masuk TOP 10 Kabupaten Sangat Inovatif di Ajang IGA 2024

BACA JUGA:18 Unit SPKLU PLN Siap Layani Kendaraan Listrik HUT RI ke 79 di IKN

Menurut dia, IKLH adalah nilai yang menggambarkan kualitas lingkungan hidup dalam suatu wilayah pada saat tertentu dan merupakan nilai komposit dari indek kualitas air (IKA), indek kualitas udara (IKU) dan  indek kualitas lahan (IKL).

“Pada penilaian IKLH itu ada tiga indikator yaitu indek kualitas air, indek kualitas udara ada dua parameter serta indek kualitas lahan,” kata dia.

Kata Henry, untuk indek kualitas air ada delapan parameter yaitu  PH, DO, BOD, COD, nitrat, fosfat, TSS dan total coli. 

“Kita melakukan pengujian di lima sungai yaitu Way Warkuk, Way Besai, Way Semaka, Way Sindalapai, dan Way Umpu dengan lokasi tiga titik yaitu hulu, tengah dan hilir. Serta tiga danau yakni Danau Ranau, Danau Asam dan Danau Lebar,” imbuhnya.

BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Rakor Persiapan Distribusi Logistik dan Pengamanan TPS

BACA JUGA:Helmy Santika Tegaskan Polda Lampung Bersikap Netral Dalam Pilkada 2024

“Sebagian air baku masih layak untuk dijadikan sumber air baku sehingga perlu ada pengolahan lebih lanjut jika hanya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” sambungnya.

Sementara untuk indek kualitas udara, lanjut Henry, ada dua parameter yang diuji yaitu sulfur dioksida (SO2) dan nitrogen dioksida (NO2). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: