Mantap! Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Lampung Barat Naik 2,24 Poin

Mantap! Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Lampung Barat Naik 2,24 Poin

Kepala DLH Lampung Barat Muhammad Henry Faisal, SH, MH.--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) di Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 ini telah terealisasi 70,55 poin dari target 65,99 poin.  

Hal itu berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : S.1127/PPKC/SETPPKC/REN.0/B/12/2023 tanggal 4 Desember 2023 Tentang Penyampaian Hasil Nilai IKLH Tahun 2023.

“Jika dibandingkan nilai IKLH tahun 2022 sebesar 68,31 poin, nilai IKLH Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 ada kenaikan sebesar 2,24 poin. Nilai IKLH Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 sebesar 70,55 poin masuk kategori baik,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) M Henry Faisal, S.H, M.H, Minggu (10 Desember 2023).

Dengan capaian nilai IKLH yang masuk kategori baik, kata Henry, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengucapkan terimakasih dan penghargaan semua pihak yang sudah secara aktif ikut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Lampung Barat. 

BACA JUGA:Komunitas Kopista Tribudi Makmur Lakukan Terobosan Kembangkan Kopi Arabika Tanam Pagar

“Kedepannya diharapkan semua pihak untuk terus berperan aktif dan meningkatkan kepedulian dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan tidak melakukan pembukaan/perambahan hutan, mengurangi penggunaan bahan kimia dalam kegiatan pertanian/kebunan, tidak membuka lahan baru dengan cara membakar. Kemudian mengurangi penggunaan kantong plastik, tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga ruang ruang terbuka hijau dan jalur hijau serta aktif memanfaatkan lahan pekarangan sebagai lahan perkebunan khususnya untuk jenis tanaman buah-buahan,” tegas Henry.

Dijelaskannya, IKLH adalah nilai yang menggambarkan kualitas lingkungan hidup dalam suatu wilayah pada saat tertentu dan merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU) dan Indeks Kualitas Lahan (IKL). 

Lanjut dia, Indeks Kualitas Air (IKA) adalah nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air yang merupakan nilai komposit dari beberapa parameter di suatu tempat.

Indeks Kualitas Udara (IKU) adalah ukuran yang menggambarkan kualitas udara yang merupakan komposit parameter kualitas udara di suatu tempat, sedangkan Indeks Kualitas Lahan (IKL) adalah nilai yang menggambarkan kualitas tutupan lahan yang dihitung dari kondisi tutupan lahan dan tutupan vegetasi non hutan.

BACA JUGA:Pimpin Gotong Royong, Misno Minta Masyarakat Jangan Hanya Andalkan Bantuan Pemerintah

Masih kata Henry, IKLH menjadi indikator kinerja utama dalam penilaian kinerja Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota di bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup secara nasional ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor : Se. 4/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2021 Tanggal  4 April  2021 Tentang Penetapan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Berwawasan Lingkungan. 

“Untuk mengukur indeks kualitas air dilakukan pengambilan dan pengujian air pada 18 (delapan belas) titik sampel yang meliputi 5 Sungai dan 3 danau. 5 sungai yang menjadi lokasi pengambilan sampel merupakan sungai terbesar dan mewakili 3 Daerah Sungai (DAS) Utama di Lampung Barat, yaitu DAS Musi, DAS Semangka dan DAS Sekampung/ Mesuji-Tulang Bawang,” ujar dia.

Lanjut dia, untuk lokasi pengambilan sampel air yaitu Way Warkuk, Way Besai, Way Semangka, Way Sindalapai, Way Umpu, Danau Ranau, Danau Lebar dan Danau Asam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: