Tingkatkan Capaian IKLH dan Cegah Terjadinya Kebakaran, Pemkab Lambar Terbitkan SE

Tingkatkan Capaian IKLH dan Cegah Terjadinya Kebakaran, Pemkab Lambar Terbitkan SE

Ilustrasi Kebakaran Hutan-freepik.com-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) tahun 2023 dan mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Lambar.  

Pemkab Lambar menerbitkan surat edaran (SE) Nomor:660/559/III.14/2023 tentang peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA:Tanggapi Info Pelajar Tawuran, Satpol PP-Damkar Pesbar Akan Maksimalkan Patroli

“SE tersebut telah disampaikan Kepala Badan/Dinas/Bagian se Kabupaten Lambar, Camat, Lurah/Peratin serta Kepala Sekolah SD/Sederajat, SMP/Sederajat se-Kabupaten Lambar,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lambar M Henry Faisal, S.H, M.H, Senin (29/5/2023) 

Henry memaparkan, SE tersebut berisikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan baik berupa rapat, sosialisasi, pelatihan dan lainnya yang dilaksanakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lambar, Kecamatan, Kelurahan, Pekon dan Lingkungan Sekolah menerapkan prinsip Eco Office.

BACA JUGA:Secara Umum Kualitas Air di Lambar Sesuai Standar Baku Mutu

Panitia tidak lagi menyediakan air minum/makanan yang menggunakan kemasan sekali pakai baik yang berbahan plastik atau Styrofoam dan menghimbau peserta rapat untuk membawa botol minum masing masing. 

Selanjutnya, meningkatkan dan melaksanakan kegiatan gotong royong pembersihan lingkungan secara rutin dan menghimbau masyarakat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dan tidak membuat sampah sembarangan baik ke media tanah dan air (sungai) melalui forum yang resmi dan tidak resmi non formal seperti khutbah jumat, ceramah agama dan lain sebagainya. 

BACA JUGA:Ingatkan Percepatan Tanam Padi, DKPP Pesbar Catat Penambahan 597 Hektare Sawah Sudah Tanam

Masih kata dia, menghimbau masyarakat untuk berperan aktif ikut menjaga keberadaan tanaman jalur hijau yang terdapat di sepanjang jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten khususnya tanaman jalur hijau yang terdapat di Komplek Perkantoran Pemda, Jalur Dua mulai dari Pengadilan Negeri Liwa sampai Kawasan Sekuting Terpadu dan jalur Dua Hotel Permata sampai Rumah Dinas Wakil Bupati, dengan tidak melakukan penebangan atau mematikan dengan cara menguliti tanaman yang terdapat di sepanjang jalur hijau tersebut.

“Selain itu, menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan baru dan melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar, mengingat Indonesia umumnya dan Kabupaten Lampung Barat pada saat ini sudah memasuki musim kemarau, sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada terjadinya bencana kebakaran,” pungkas dia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: