Ini Penjelasan Polda Lampung Soal Ratusan Santri di Way Kanan Dukung AR

Ini Penjelasan Polda Lampung Soal Ratusan Santri di Way Kanan Dukung AR

Markas Polda Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad memberikan penjelasan terkait adanya dukungan ratusan santri terhadap oknum AR di Polres Waykanan. 

Ratusan santri tersebut menyampaikan aspirasinya memberikan keadilan terhadap oknum AR yang diduga dalam penangkapan tersangka a.n Sinnudin sebagaimana adanya laporan polisi/B-264)V/2021/POLDA LAMPUNG/RES WK/SPKT, tanggal 21 Mei 2021. 

BACA JUGA:Korek Api Jatuh Jadi Penyebab Kebakaran Kios Warung di Pringsewu

BACA JUGA:Pengajian Rutin MTBM Kebuntebu Hadirkan KH Kholiq Amrulloh Adnan

Dimana tersangka a.n Sinnudin melakukan pengeroyokan terhadap pelapor atau korban Hasan Basri.

"Dengan adanya pemanggilan oleh bidang propam Polda Lampung terhadap oknum AR untuk dilakukan Klarifikasi dengan adanya Video Viral Dumas (pengaduan Masyarakat) yang beredar WhatsApp tanggal 21 Januari 2022, saat yang bersangkutan oknum AR yang semena-mena melakukan penangkapan terhadap pelaku a.n Sinnudin di rumahnya di Kelurahan Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan," ungkap Pandra, Minggu (29/1)

BACA JUGA:Ratusan Santri Datangi Polres Way Kanan Tuntut Keadilan untuk Agus Runcik

BACA JUGA:Soal Nasib Honorer, DPRD Pringsewu Bakal Agendakan Pembahasan Lintas Komisi

Lanjutnya, kepada yang bersangkutan oknum AR untuk kooperatif dan menjelaskan permasalahan yang menyangkut dirinya dan agar hasilnya dapat menjawab Dumas yang saat ini ditangani oleh Paminal Bidang Propam Polda Lampung. 

Pandra, berharap dengan hasil klarifikasi yang dilakukan Paminal bidang propam Polda Lampung ada titik terang dari permasalahan yang dihadapi oknum AR, Apalagi Yang bersangkutan merupakan APH (Aparat Penegak Hukum) yang masih aktif dapat mengerti dan memahami tugasnya.

BACA JUGA:Bersama Puskesmas, KKN Unila di Sumberjaya Gelar Lomba Senam

BACA JUGA:SDN I Purajaya Jalankan Peran Sekolah Adiwiyata Nasional Menuju Mandiri

"Sebagaimana dalam undang undang No.2/2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia tugasnya menjaga memelihara keamanan ketertiban di masyarakat dan perannya memberikan pelayanan, pengayom, pelindung masyarakat dan penegakkan hukum. Serta tugasnya selaku problem solving di tengah tengah masyarakat, dan tugas Propam sebagaimana Mottonya adalah Garda Terdepan Penegak Disiplin dan Benteng Terakhir Pencari Keadilan," pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: