Terkait Kasus Korupsi Jembatan Waybatu, Keluarga Terpidana Bayar Denda dan Biaya Perkara
--
BACA JUGA:Tangkap Peluang dan Potensi Pengembangan Kawasan Metropolitan Lampung Raya
Selain itu, ALB dan Abdullah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 Juta.
Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta-fakta persidangan dari sejumlah proses persidangan yang telah dilakukan sebelumnya terhadap kedua terdakwa.
ALB dan Abdullah terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang RI No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: