Terkait Kasus Korupsi Jembatan Waybatu, Keluarga Terpidana Bayar Denda dan Biaya Perkara

Terkait Kasus Korupsi Jembatan Waybatu, Keluarga Terpidana Bayar Denda dan Biaya Perkara

--

BACA JUGA:Tangkap Peluang dan Potensi Pengembangan Kawasan Metropolitan Lampung Raya

Selain itu, ALB dan Abdullah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 Juta. 

Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta-fakta persidangan dari sejumlah proses persidangan yang telah dilakukan sebelumnya terhadap kedua terdakwa.

ALB dan Abdullah terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang RI No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: