Terkait Kasus Korupsi Jembatan Waybatu, Keluarga Terpidana Bayar Denda dan Biaya Perkara

Terkait Kasus Korupsi Jembatan Waybatu, Keluarga Terpidana Bayar Denda dan Biaya Perkara

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Keluarga dari salah satu terpidana kasus korupsi Pembangunan Jembatan Way Batu di Kabupaten Pesisir Barat, atas nama Abdullah menyerahkan denda dan biaya perkara kepada penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Lampung Barat, Rabu (25/1/2023).

Penyerahan denda dan biaya perkara tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Barat Mart Mahendra Sembayang, SH., beserta Tim.

Kasi Intel Kejari Lampung Barat Zenericho, SHm, mewakili Kepala Kejari Deddy Sutendy, SH, MH., mengungkapkan, diserahkan oleh pihak keluarga Terpidana yakni Denda Rp 50.000.000,- dan Biaya Perkara Rp. 10.000.

BACA JUGA:Tribudi Makmur dan Puramekar Gelar Musdesus Penetapan KPM BLT-DD

BACA JUGA:Pemkab Lambar Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran

Denda merupakan salah satu Amar Putusan dalam Putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 22/Pid/Sus-TPK/2022/PN.Tjk tanggal 29 Desember 2022 yang berbunyi : 

“Menjatuhkan pidana kepada Terpidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Selanjutnya atas denda dan Biaya Perkara terkait tersebut diserahkan ke Bendahara Penerima yang selanjutnya disetorkan ke Kas Negara Atas Nama Kejaksaan".

BACA JUGA:Gajah Kembali Mendekat, Petugas dan Warga Siaga

BACA JUGA:Mengenal Polisi, Gabungan Anak TK Kunjungi Polsek Sekincau

Penyerahan Denda dan Biaya Perkara tersebut, lanjut Zenericho, merupakan suatu bentuk pemulihan keuangan Negara yang menjadi tujuan utama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi selain memberikan efek jera.

"Dalam hal ini, Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Barat telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

Untuk diketahui, Aria Lukita Budiwan (ALB) dan Abdullah terdakwa tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu tahun anggaran 2014 divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri tanjung karang pada Kamis (29/12/2022).

BACA JUGA:Karang Taruna Kebuntebu Penggalangan Dana Bantu Korban Kebakaran Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: