Pemerintah Pekon Mutar Alam Salurkan BLT-DD Periode Januari-Maret Kepada 22 KPM
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Pekon Mutar Alam, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) periode pertama untuk bulan Januari-Maret kepada 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Jumat 17 Mei 2024
Simbolis penyaluran BLT-DD tersebut bertempat di balai pekon setempat, yang hadiri pihak kecamatan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Way Tenong, Ketua dan anggota, seluruh aparatur Pekon, serta masyarakat penerima manfaat.
Peratin Sutro Hamid menyampaikan bahwa penyaluran BLT-DD merupakan bagian dari program jaringan pengamanan sosial untuk mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, beberapa tahun yang lalu.
"Bantuan ini dialokasikan kepada lansia, yatim dan piatu, atau warga yang benar-benar layak menerimanya berdasarkan hasil musyawarah," tegasnya.
Lanjutnya, setiap KPM menerima Rp300.000 per bulan, sehingga total untuk tiga bulan masing-masing KPM menerima Rp900.000.
Diharapkan agar bantuan tersebut dimanfaatkan dengan bijaksana untuk keperluan keluarga mengingat sekarang ini masih suasana paceklik, karena penghasilan warga mayoritas petani kopi, dan diperkirakan musim kopi tiga bulan ke depan.
"Dengan tersalurkannya BLT-DD ini setidaknya bisa menopang ekonomi masyarakat untuk tiga bulan ke depan, semoga bantuan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi mereka yang menerimanya," harapan dia.
Kepada yang hadir di kesempatan itu, baik dari jajaran pemerintah kecamatan, Bhabinkamtibmas, Babinsa maupun petugas lainnya pihak pekon atas nama jajaran pemerintah Pekon mengucapkan terimakasih atas kehadirannya yang sudah hadir menyaksikan langsung penyaluran BLT-DD kepada KPM yang ada di Pekon Mutar Alam.
BACA JUGA:Geger, Warga Metro Ditemukan Gantung Diri di Pekon Rawas
Pendamping Desa Kecamatan Andi menambahkan bahwa program BLT-DD ini merupakan inisiatif pemerintah pusat melalui pemerintah pekon, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/PMK 07/2022, yang mengacu pada perubahan PMK 128, PMK 07/2021.
Sehingga diharapkan dengan telah disalurkan BLT-DD untuk tiga bulan sekaligus ini, membantu bagi KPM, di masa musim paceklik, bermanfaat dengan baik sesuai dengan kebutuhan masing-masing KPM.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: