Inspektur Mangkir dari Panggilan Kejari Lampung Utara

Inspektur Mangkir dari Panggilan Kejari Lampung Utara

Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi, Inspektur Lampung Utara M. Erwinsyah mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Jumat (26 April 2024)

Ketika ditanya apakah akan dilakukan pemanggilan ulang, Guntoro Janjang Saptodie, mengiyakan. 

"Ya Benar akan dilakukan pemanggilan ulang, pada hari Selasa tanggal 30 mendatang," ungkapnya.

BACA JUGA:18 Tahun SKHU Radar Lambar Merawat Eksistensi dan Bertransformasi Digital

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara kembali memanggil Inspektur Kabupaten Lampung Utara pada Jumat (26 April 2024) mendatang. 

Pemanggilan tersebut terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Lampung Utara.

Hal ini diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie saat dikonfirmasi, Rabu (24 April 2024). 

Ia membenarkan, jika Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M Erwinsyah akan dipanggil Jumat mendatang. 

BACA JUGA:Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Lampung Barat Buka Pendaftaran Pelatihan Berbasis Kompetensi

"Jadwalnya (pemanggilan) hari Jumat besok," ujarnya. 

Ia juga mengungkapkan, jika pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan Inspektur Lampung Utara 

"Yang bersangkutan (M. Erwinsyah) dipanggil sebagai saksi, surat pemanggilan sudah disampaikan," ungkapnya. 

Guntoro mengungkapkan, jika pemanggilan kali ini, bukan hanya Inspektur saja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: