Oknum Kades Rangkap Jabatan Dinilai Melanggar Undang-Undang

Oknum Kades Rangkap Jabatan Dinilai Melanggar Undang-Undang

Ilustrasi-freepik.com-

BACA JUGA:Prof Mukri Pastikan PBNU Tidak Ikut Campur Dalam Pemilu 2024, Termasuk Pilpres

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampura, Abdurahman menegaskan, undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan. 

Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). 

Menyangkut bersangkutan menjabat juga sebagai TKSK, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu tentang peraturan TKSK yang berasal dari Kemensos itu.

"Sebab, TKSK ini bersifat sukarelawan. Nanti saya coba berkoordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait," kata dia. 

BACA JUGA:Armada Damri Mulai Diminati Warga Minta Bangun Halte

Tidak sampai sana, belakangan bukan hanya satu namun beberapa diantaranya (kades) di dalam struktur organisasi pemerintah lain bahkan memegang jabatan. Seperti PPK dan lainnya, sehingga semakin mempertegas pertanyaan masyarakat. Namun demikian, itu diklaim bukan suatu persoalan.

"Ya, begitu informasinya. Sebab saya pernah diberi pertanyaan rekan-rekan juga (wartawan) ada kades diterima sebagai PPK juga lainnya menjadi TKSK. Karena tidak ada aturannya, bersangkutan masih berstatus kepada desa," tandasnya.

Terpisah, Kades Pengaringan, Zarkasih ketika diminta keterangan melalui pesan WhatsApp beralibi, bahwasanya tidak ada aturan mengikat perihal pekerjaannya rangkap jabatan sebagai TKSK. Dia tak menampik hingga saat ini masih bekerja, namun jelas dalam peraturan kementrian sosial tidak ada persoalan.

"Terima kasih atas perhatian, cuma perlu diketahui permensos ada kejelasan tentang namanya pilar sosial. Yang meliputi PSM, TKSK, Karang Taruna dan LKS," elaknya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: