Prof Mukri Pastikan PBNU Tidak Ikut Campur Dalam Pemilu 2024, Termasuk Pilpres
Ketua PBNU, Prof. Dr. H. M. Mukri, M.Ag.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam pemilihan Umum 2024 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pastikan tidak akan ikut campur termasuk pemilihan presiden (Pilpres).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PBNU, Prof. Dr. H. M. Mukri, M.Ag., mempertegas pernyataan sikap Ketua Umum (Ketum) PBNU, KH Yahya Cholil Staquf.
“Sampai sejauh ini pun tidak ada Capres atau Cawapres yang mengatasnamakan NU pada Pilpres 2024,” ungkapnya, Jumat (13/1).
Ia mengatakan kebijakan ini selaras dengan keputusan muktamar ke-27 yang berlangsung di Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo tahun 1984.
BACA JUGA:Armada Damri Mulai Diminati Warga Minta Bangun Halte
Dalam Muktamar tersebut, lanjut mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung ini, NU menyatakan diri kembali ke khittah, yakni kembali menjadi organisasi keagamaan, karena dalam kurun waktu 1952-1984 NU berposisi sebagai partai politik.
Prof Mukri menyebut empat alasan kenapa PBNU mengambil kebijakan tersebut.
Pertama, adalah agar NU tidak mau terjebak dengan politik praktis. Pencalonan dan pengusungan para Capres dan Cawapres cukup dilakukan oleh partai-partai politik.
Menurutnya, NU dalam hal ini tidak ikut-ikutan masuk dalam dukung mendukung dan memposisikan diri pada posisi netral.
BACA JUGA:DPRD Tanggamus Setujui Dua Ranperda Untuk Ditetapkan Menjadi Perda
Kedua, agar Indonesia tidak semakin terbelah oleh politik identitas. Bangsa Indonesia harus belajar dari konflik berkepanjangan yang terjadi di berbagai negara yang diakibatkan oleh politik identitas dengan membawa nama agama, suku dan identitas lainnya yang bisa memecah belah bangsa.
Misalnya seperti konflik di India, Myanmar, dan beberapa negara di Afrika yang para politisinya ‘jualan’ identitas agama.
Ketiga, menjaga menjaga kesepakatan para pendiri bangsa yang telah sepakat dalam beberapa hal pokok yakni Pancasila, Bhineka Tunggal Eka, NKRI, dan UUD 45 yang sering disingkat juga dengan PBNU.
“Silahkan kita berbeda dalam hal-hal lain yang bersifat furu’ (cabang/bukan prinsip). Tapi harus duduk bersama," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: