Oknum Kades Rangkap Jabatan Dinilai Melanggar Undang-Undang

Oknum Kades Rangkap Jabatan Dinilai Melanggar Undang-Undang

Ilustrasi-freepik.com-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menyoroti adanya oknum kepala desa (kades) yang merangkap jabatan sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Padahal sebagaimana tercantum dalam undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan.

Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 

Irwan Syah (40) salah seorang warga Kotabumi, mengatakan, fenomena oknum kades  yang merangkap jabatan tersebut harus menjadi sorotan kritis oleh dinas instansi terkait.

BACA JUGA:Wagub Nunik Lepas Kontingen PWNU Lampung Ikuti Porseni NU Tingkat Nasional di Solo

"Jangan sampai rangkap jabatan itu menjamur di Kabupaten Lampura ini. Mengingat masih banyak warga yang tentunya memerlukan pekerjaan,” katanya.

Menurutnya, di sejumlah Kecamatan tentu warga berkeinginan untuk bekerja. Terlebih, dirinya meyakinkan jika di desa Pengaringan Kecamatan Abung Barat, Lampura itu, memerlukan pekerjaan seperti TKSK tersebut.

"Kenapa oknum kades itu, tidak memberikan saja (TKSK) kepada warganya yang belum bekerja. Kan lebih membantu warganya, ketimbang sang kades punya double job. Toh juga, banyak PR yang harus dikerjakan Kades," ketusnya.

Hal senada juga dikatakan Novri (45) warga Kecamatan Abung Barat, Lampura. Dirinya mengaku, jika sang kades Pengaringan memang sudah lama menjadi TKSK semenjak dirinya belum menjabat sebagai kepala desa setempat.

BACA JUGA:Tiga Unit Rumah Program Bedah RTLH Kodim 0410 Diserahkan ke Warga

"Setahu saya, memang dirinya masih menjabat. Selai kades dia juga punya jabatan TKSK yang notabennya berada di tingkat Kecamatan. Jika peraturan larangan double job itu menyalahi aturan, kenapa kok instansi terkait seakan tutup mata. Ini ada apa?" terangnya.

"Itu kan sudah jelas menyalahi aturan, karena di dalam aturan (UU No.6/2014) kades dilarang rangkap jabatan. Tidak boleh itu (rangkap), seperti di instansi pemerintah maupun lembaga sosial. Apalagi ini dinaungi langsung oleh Kemensos, karena apa, sudah jelas dalam aturan hal tersebut dilarang," timpal salah seorang Kades di Lampura, yang enggan menyebutkan identitasnya.

Menurutnya, apalagi itu disinyalir ada gaji (intensif) dari pemerintah. Sehingga diduga double gajinya.

"Apa salahnya kalau ini diberikan pada orang lain yang membutuhkan pekerjaan, kan lebih berguna. Apalagi mereka yang belum bekerja atau mencari kerja," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: