Rumdis dan Anggaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Lambar Tuai Sorotan Sejumlah Elemen

Rumdis dan Anggaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Lambar Tuai Sorotan Sejumlah Elemen

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tidak ditempatinya Rumah Dinas (Rumdis) tiga Pimpinan DPRD Lampung Barat, sementara anggaran belanja rumah tangga setiap tahunnya dicairkan mendapatkan respon dari elemen masyarakat.

Salah satunya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Peduli Lampung Barat Anton Cabara Maas. 

Ia mempertanyakan kemana anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD Lampung Barat yang setiap tahunnya dicairkan.

"Setiap tahunnya anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD Lampung Barat selalu dicairkan, sementara mereka tidak tinggal di Rumdis, jadi kemana anggaran tersebut apakah digunakan untuk kepentingan pribadi atau seperti apa?" ungkapnya.

BACA JUGA:Polsek Sumberjaya Giat Jumat Curhat di Puralaksana

Menurut dia, pimpinan DPRD Lampung Barat perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat, karena anggaran yang digunakan untuk belanja rumah tangga tersebut merupakan uang negara yang juga harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat berspekulasi lebih jauh terkait dengan masalah ini, karena itu pimpinan DPRD perlu menjelaskan, kemana anggaran tersebut? apa digunakan untuk kebutuhan rumah tangga di rumah pribadi atau seperti apa? jika memang seperti itu apa yang menjadi dasar hukumnya? ini semua harus jelas," kata Anton, Jumat (13/1/2023).

Senada dikatakan Wandi, salah seorang warga Kecamatan Balikbukit. Ia juga mempertanyakan kenapa anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD Lampung Barat tetap dicairkan padahal mereka tidak menempati Rumdis dimaksud.

"Kan sangat jelas di dalam Perda nomor 3 tahun 2017 itu, kalau mereka tidak menempati Rumdis anggaran belanja rumah tangga tidak bisa dicairkan, nah ini kok masih bisa dicairkan, ini ada apa?" ujarnya. 

BACA JUGA:Jumat Curhat, Polsek Pesisir Tengah Gotong Royong Bangun Lapangan Voli

Untuk diketahui, dalam pasal 20 ayat 5 pada Perda No.3/2017 yang juga merupakan Perda inisiatif DPRD Lampung Barat tersebut disebutkan dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud.

Sementara itu, tiga pimpinan DPRD Lambar tersebut diduga kuat tidak menempati Rumdis dan lebih memilih untuk tinggal di rumah pribadi. 

Bahkan hanya sesekali menggunakan Rumdis untuk transit, saat ada agenda di DPRD.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, untuk belanja rumah tangga tiga pimpinan DPRD  setiap tahunnya dicairkan bahkan untuk tahun anggaran 2023 ini telah disiapkan sebesar Rp850 juta, dengan rincian untuk ketua Rp25 juta/bulan, wakil ketua I dan II masing-masing Rp20 juta/bulan, sisanya untuk administrasi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: