Temuan Cek Senilai 2 Triliun di Rumah Dinas SYL Ternyata Bodong, Ini Kata Kepala PPATK

Temuan Cek Senilai 2 Triliun di Rumah Dinas SYL Ternyata Bodong, Ini Kata Kepala PPATK

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Terkain Penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 28 September 2023 lalu. Di temukan cek senilai 2 triliun, ternyata bodong atau palsu.

Selain cek senilai 2 triliun KPK juga menyita uang sejumlah Rp 30 miliar serta 12 pucuk senjata api.

Diberitakan bahwa temuan tersebut dibenarkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada, Senin 16 Oktober 2023. Pihaknya menjawab soal hasil temuan berupa cek senilai 2 triliun di rumah dinas SYL.

"Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," Ungkapnya. Senin (16/10).

BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Enggan Komentar Terkait Kelanjutan Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Tambahnya, terkait temuan cek yang bernilai fantastis tersebut, dirinya mengatakan bahwa KPK perlu mengkonfirmasi berbagai pihak atas temuan tersebut. Pihaknya akan memastikan cek, berkaitan dengan perkara yang sedang diusut atau tidak.

Sementara seperti yang dilansir dari detik.com. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana buka-bukaan mengenai cek Rp 2 triliun yang ditemukan di rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ivan mengkonfirmasi jika cek yang di maksut palsu alias bodong.

Selain itu, Ivan juga menambahkan, pemilik rekening dalam cek tersebut terindikasi sering melakukan penipuan.

BACA JUGA:Daftar Serta Harga Sewa Maupun Harga Jual Kios di Pasar Tanah Abang

"Ya kami sudah cek. Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu," Ungkapnya pada Selasa 17 Oktober 2023.

Dia mengatakan, PPATK banyak menemukan kasus serupa. Dia mengatakan, cek tersebut digunakan untuk meminta bantuan pencairan dana di bank hingga menyuap orang PPATK. Biasanya, pelaku memberikan janji komisi atau uang dengan jumlah yang besar jika dana itu cair.

"Banyak kasus serupa dengan dokumen sama yang PPATK temukan. Modusnya adalah minta bantuan dana administrasi buat bank, menyuap petugas dan bahkan menyuap orang PPATK supaya bisa cair. Dengan janji akan diberikan komisi beberapa % dari nilai uang yang sangat besar janjinya untuk memancing minat," terangnya.

Dia menambahkan, begitu korban terperangkap, maka pelaku akan kabur. "Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka lalu kabur. Zonk," kwta dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: