Sepanjang Tahun 2022, Disdukcapil Lambar Cetak 2.079 Akta Kematian

Sepanjang Tahun 2022, Disdukcapil Lambar Cetak 2.079 Akta Kematian

Ilustrasi Akta Kematian--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam kurun waktu selama tahun 2022, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lambar telah mencetak sebanyak 2.079 akta kematian.

“Selama tahun 2022, kita (Disdukcapil) telah mencetak 2.079 akta kematian,” ungkap Kabid Pengelolaan Informasi Kependudukan (PIAK) Burwati mendampingi Kepala Disdukcapil Ruspan Anwar, Rabu (4/1/2023) 

Dikatakannya, jika melihat jumlah pemohon akta kelahiran hingga akhir Oktober tersebut, apabila di rata-rata maka sekitar 173 pemohon dalam satu bulan.

“Angka kematin sulit untuk dicari rasionya, karena kematian sesuatu yang tidak direncanakan. Karena walaupun ada masyarakat yang sudah meninggal tapi jika keluarga tidak lapor dan membuat akta kematian maka tidak masuk ke data Disdukcapil,” ucapnya.

BACA JUGA:Awal Tahun, Disdukcapil Lambar Miliki Stok 664 Blanko e-KTP

Menurut dia, akta kematian sangat diperlukan selain data juga untuk keperluan administrasi mulai dari penghapusan data dari kartu keluarga, pemecahan kartu keluarga dan lainnya. 

“Kita menghimbau apabila ada masyarakat yang meninggal dunia agar keluarga yang ditinggalkan bisa membuat akta kematian almarhum sehingga saat diperlukan sudah ada dan masuk data di Disdukcapil,” ucapnya.

Kata dia, untuk persyaratan pembuatan akta kematian yaitu pemohon cukup membawa surat kematian dari dokter atau petugas kesehatan, peratin (kepala desa), lurah atau yang disebut dengan nama lain, lalu KTP dan kartu keluarga (KK).*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: