Hak Tidak Terpenuhi, Mantan Karyawan CIMB Niaga Auto Finance Lapor ke Disnaker Lampung

Hak Tidak Terpenuhi, Mantan Karyawan CIMB Niaga Auto Finance Lapor ke Disnaker Lampung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mantan karyawan CIMB Niaga Auto Finance (Bank Niaga Company)  melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung. 

Muhammad Muharlisyah didampingi kuasa hukum Setiady Rosasi usai melapor ke Disnaker Lampung, mengapresiasi kinerja Disnaker atas penerimaan permohonan, untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan kerja.

Setiady mengatakan, pada prinsipnya ia mengapresiasi kinerja dari Disnaker khususnya Lampung, untuk menerima permohonan, laporan hak-hak buruh yang terabaikan. 

"Atas penyelesaian perselisihan hubungan kerja berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku," ungkapnya saat dimintai keterangan. 

BACA JUGA:Jelang Malam Tahun Baru, Omset Pedagang Ikan di Pasar Gudel Naik 3 Kali Lipat

Ia menceritakan, laporan perusahaan ke Disnaker Lampung, meminta untuk menentukan kapan waktu yang akan ditentukan dibukakan ruang mediasi

"Dan mempertanyakan kepada pengusaha atau majikan terhadap hak buruh yang diabaikan," kata Muharlisyah. 

Ia mengatakan terkait dengan upah lembur sudah terperinci di dalam berkas permohonan laporan ke Disnaker Lampung. 

"Tapi hitungan upah lemburnya terhitung dari tahun ini bulan Maret 2022, karena alat buktinya yang ada hanya itu, yang seharusnya dari 2019 tapi kita tidak memiliki bukti terkait upah lembur tersebut dan pesangon," katanya 

BACA JUGA:Desa Karangrejo Rampungkan Penyaluran BLT-DD Tahun 2022

Ia mengaku kecewa pada CIMB Niaga Auto Finance, pasalnya selama bekerja sekitar 10 tahun namun di akhirnya dianggap mundurkan diri oleh perusahaan. 

"Saya berharap dari pihak kita bisa ada titik temu dimediasi. Kalo belum ada titik temunya kami lanjut ke PHI (Pengadilan hubungan industri)," tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, Serikat buruh menilai kebijakan direksi CIMB Niaga Auto Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung memberlakukan karyawan serampangan. 

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Karya Utama Federasi Anggota dari Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) Yohanes Joko Purwanto menyikapi polemik karyawan CIMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung yang diminta mundur diri dan dimutasi jauh dari Lampung adalah upaya perusahaan agar tidak membayar uang pesangon pada karyawan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: