Disnaker Lampung Buka Posko Pengaduan THR Mulai 3 April 2024

Disnaker Lampung Buka Posko Pengaduan THR Mulai 3 April 2024

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, perusahaan diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau karyawannya. 

Pembayaran THR tahun ini harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, telah mengeluarkan Surat Edaran kepada kabupaten/kota nomor 44/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. 

Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA:Citilink Kembali Layani Penerbangan Rute Lampung-Jakarta

Berikut adalah ketentuan pembayaran THR keagamaan:

1. THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu bulan terus menerus atau lebih, dan mereka yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tetap.

2. Pembayaran THR Keagamaan dilakukan sebagai berikut:

  - Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus atau lebih, mereka akan menerima upah sebesar satu bulan.

  - Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mereka akan menerima upah secara proporsional.

BACA JUGA:Berikut Sebaran 77 Pos Ops Ketupat Krakatau 2024, Siap Kawal Pengamanan Idul Fitri di Lampung

3. Untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Terakhir, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

5. Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau lebih besar dari nilai THR Keagamaan yang telah ditetapkan, maka pembayaran THR Keagamaan disesuaikan dengan perjanjian atau kebiasaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: