Hak Tidak Terpenuhi, Mantan Karyawan CIMB Niaga Auto Finance Lapor ke Disnaker Lampung

Hak Tidak Terpenuhi, Mantan Karyawan CIMB Niaga Auto Finance Lapor ke Disnaker Lampung

--

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru KBO Babel dan PJS Kota Pangkalpinang Salurkan Sedekah Beras

"Itu modus perusahaan, karyawan digembosi, enggak dapat target, diturunkan jabatan, dimutasi jauh, dipaksa mengundurkan diri," kata Joko, Kamis (8/12).

Kata aktivis yang getol memperjuangkan hak buruh dan pekerja ini, itu semua cara perusahaan untuk membuang karyawan dari perusahaan. 

"Ini harus laporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Agar perusahaan dipanggil, bagaimana langkah berikutnya, biasanya Disnaker cepet," ucapnya. 

"(CIMB Niaga Auto Finance) perusahaan enggak bener, namanya gede CIMB kalo berlakukan karyawan gitu seperti perusahaan perorangan, ngapain, kalo mau melanggar hukum. 10 tahun lumayan bayar pesangon," tambahnya. 

BACA JUGA:Jelang Malam Pergantian Tahun, Pasar Natar Diserbu Pembeli

Diketahui, karyawan CIMB Niaga Auto Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung merasa dizalimi oleh perusahaan. 

Pihak perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan otomotif ini diduga melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) tanpa diberikan pesangon dengan cara meminta berhenti bekerja dan memindahkan karyawan di Surabaya, padahal karyawan tersebut mengaku tidak melakukan pelanggaran yang dibuat perusahaan. 

Muhammad Muharlisyah warga Bandar Lampung mengaku telah bekerja selama 10 tahun di CIMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung di bagian Remedial Officer ini meminta haknya pada perusahaan yang bernaung di Bank CIMB Niaga. 

"Awal November saya diminta secara lisan mengundurkan diri dari perusahaan tanpa pesangon sepeserpun karena dianggap tidak performa (tidak mencapai target). Saya tolak pengunduran diri ini. Padahal pada bulan Oktober lalu saya sudah mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan," kata dia, Rabu (7/12).

BACA JUGA:Amankan Pergantian Tahun, Kodim/0410 Kerahkan Kekuatan Penuh Prajurit

Pasca penolakan itu, kata Muhar tiba-tiba ia dipanggil ke kantor mendapat surat melalui e-mail dan PDF Whatsapp (WA) dari pimpinannya, yang isinya ia dipindahkan ke Surabaya tanpa ada konfirmasi sebelumnya, Muhar pun menolak.

"Artinya di sini ada trik perusahaan memindahtugaskan saya ke Surabaya itu upaya 'membuang' saya sebagai karyawan," imbuhnya. 

"Saya pun berkonsultasi dengan orang-orang yang paham Undang-undang Ketenagakerjaan, pun disarankan membalas surat dari perusahaan, melalui e-mail dan PDF Whatsapp (WA),  kemudian dapat surat panggilan satu, kemudian saya balas, saya menolak, surat kedua dibalas lagi WA, e-mail, surat, surat ketiga datang dianggap di diskualifikasi (mengundurkan diri) karena dianggap mangkir," paparnya. 

Muhar meminta pihak CIMB Niaga Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung profesional dalam menangani karyawan dan taat pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: