Polres Lamtim Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Korupsi P3TGI ke Kejaksaan
Petugas Kejari Lamtim Memeriksa Berkas Para Tersangka Korupsi P3TGI--
LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGI) ke Kejaksaan Negeri setempat, Senin 5 Desember 2022, pukul 16.05 WIB.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, tersangka yang dilimpahkan sebanyak 5 orang. Masing-masing, WY, TI, SC, SG dan PW warga Kecamatan Batanghari Lamtim.
Menurutnya, WY merupakan oknum anggota DPRD Lamtim. Sedangkan, SG merupakan Kades Rejo Agung non aktif.
Kemudian, PW merupakan Kades Sumberrejo non aktif. Sementara, TI dan SC merupakan orang suruhan WY.
BACA JUGA:Segini Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 di Pesbar
“Para tersangka dilimpahkan ke Kejari setelah beberapa hari lalu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21),” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing dan Kanit Tipikor Ipda Hendra Abdurahman.
Kesempatan yang sama Kasi Pidsus Kejari Lamtim Marwan Jaya Putra menjelaskan, dengan adanya pelimpahan tersebut, untuk selanjutnya selama 20 hari kedepan para tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan Sukadana.
“Tim penyidik Kejari segera melengkapi berkas penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelas Marwan mewakili Kepala Kejari Lamtim Nurmayani.
Sementara, Muhammad Suhendra selaku kuasa hukum, PW dan SG menyatakan, menghormati proses hukum yang sedang dijalani kliennya.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Pesbar Mulai Awal Tahun 2023
“Memang ada sedikit perbedaan pendapat terkait hasil penyidikan tentang peran klien kami dalam perkara tersebut. Namun, perbedaan pendapat itu akan sampaikan melalui persidangan,” jelas M.Suhendra.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan 3 tersangka kasus korupsi. Masing-masing, WY, TI dan SC warga Kecamatan Batanghari Lamtim, pada 11 Agustus 2022.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, ke tiga tersangka diduga telah melakukan pungutan paksa atas program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3TGI) di Kecamatan Batanghari dan Sekampung tahun 2022.
“Setiap desa mendapat P3TGI sebesar Rp195 juta,” jelas Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: