Wajib Tahu, Ini Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Pesbar Mulai Awal Tahun 2023
--
PESBAR, MEDIALAMPING.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) pada awal tahun 2023 mendatang, akan menerapkan aturan baru terkait perubahan hari dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab setempat.
Ini sebagai upaya untuk mendukung profesionalitas dan meningkatkan kinerja, serta mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja pegawai.
Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pesbar, M. Maruf, S.P., mengatakan, mulai awal tahun 2023 mendatang Pemkab setempat kembali mengatur perubahan hari dan jam kerja bagi ASN.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pesbar No.62/2022 tentang hari dan jam kerja dilingkungan Pemkab Pesbar.
BACA JUGA:BPBD Lambar Gelar Apel Deklarasi Tangguh Bencana
“Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa hari kerja umum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Pemkab Pesbar adalah lima hari kerja terhitung mulai Senin sampai Jumat,” katanya, Senin (5/12).
Kemudian, lanjutnya, jumlah jam kerja umum efektif dalam lima hari itu paling sedikit 37,5 jam dengan pengaturan yakni hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30-16.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat yakni pukul 07.00-11.00 WIB. Meski begitu, ada beberapa yang dikecualikan yakni terhadap unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Seperti satuan pendidikan SD, SMP, atau sederajat, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Pusat Kesehatan Masyarakat. Semua unit kerja itu dikecualikan dari ketentuan pelaksanaan lima hari kerja,” jelasnya.
BACA JUGA:Selain Bedah Rumah, Kodim 0422/LB Salurkan Bantuan Perabotan Rumah
Masih kata Maruf, terkait pengawasan, dalam Perbup itu juga menjelaskan bahwa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesbar wajib meningkatkan pengawasan melekat (waskat) terhadap disiplin pegawai untuk memenuhi hari kerja, jam kerja, jam masuk kerja, istirahat, dan jam pulang kerja.
Pimpinan OPD juga dapat memberlakukan sanksi apabila terjadi pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bagi PNS yang melanggar ketentuan jam kerja itu akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang disiplin PNS. Sanksi itu juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) baik penilaian prestasi kerja, perilaku kerja, dan pembinaan karier PNS yang bersangkutan,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: