Segini Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 di Pesbar

Segini Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 di Pesbar

Ilustrasi pupuk bersubsidi--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menerima jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2023 dari Pemerintah Provinsi Lampung, berdasarkan keputusan Gubernur Lampung nomor : G/563/V.21/HK/2022 tanggal 5 Oktober 2022 tentang penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian Provinsi Lampung tahun anggaran 2023.

Kabid Prasarana Sarana dan Penyuluhan, Ade Kurniawan, S.P., mendampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pesbar, Unzir, S.P., mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi tingkat Kabupaten/Kota  ditetapkan berdasarkan data spasial lahan petani, usulan alokasi pupuk dari kecamatan melalui e-RDKK, dan alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi Lampung.

“Alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Pesbar tahun anggaran 2023 itu rinciannya pupuk Urea 5.732 ton, dan NPK 5.310 ton,” katanya, Senin (5/12).

Selain itu kata dia, Kabupaten Pesbar juga mendapat tambahan untuk pupuk NPK formula khusus, yang merupakan pupuk untuk jenis tanaman kakao 160 ton.  

BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Pesbar Mulai Awal Tahun 2023

Adanya NPK formula khusus itu karena di Kabupaten Pesbar memiliki komoditas tanaman kakao. Sementara itu, untuk harga eceran tinggi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2023 antara lain pupuk Urea Rp2.250,- per kilogram.

“Kemudian, pupuk NPK (Nitrogen, Phospat, dan Kalium) dengan harga eceran tinggi sebesar Rp2.300,- per kilogram, dan NPK Kakao (NPK formula khusus) sebesar Rp3.300,- per kilogram,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2023 itu tetap akan mengacu pada aturan yang berlaku, dalam satunya dalam Peraturan Menteri Pertanian No.10/2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian. 

Dalam Permentan itu juga untuk penggunaan pupuk bersubsidi hanya untuk sembilan komoditas.

“Sembilan komoditas itu yakni tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), tanaman hortikultura (cabe, bawang merah, dan bawang putih), dan komoditas tanaman perkebunan (kopi, kakao dan tebu rakyat). Karena itu, di tahun 2023 mendatang, kita tetap akan memantau dan mengevaluasi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pesbar ini,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: