Polres Lamteng Amankan 8 Terduga Pelaku Penghadangan Mobil Patroli Polisi

Polres Lamteng Amankan 8 Terduga Pelaku Penghadangan Mobil Patroli Polisi

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Buntut penghadangan mobil Patroli oleh ratusan massa yang membekali diri dengan berbagai senjata tajam, di Kecamatan Pubian, Polres Lampung Tengah mengamankan 8 orang dan sejumlah barang-bukti. 

Dalam rilisnya di Mapolsek Padang Ratu, pada Selasa (22/11/2022) Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si., didampingi Danki Dalmas Polda Lampung AKP Nurul, Pelopor Wadanyon A Sat Brimobda Lampung Kompol Jemmy Yudanindra, dan Kabag Ops Polres Lampung Tengah Kompol H.D Pandiangan menjelaskan, peristiwa itu bermula saat petugas gabungan yang sedang menggelar patroli pasca dibakarnya berbagai fasilitas PT Gedung Aji Jaya, oleh ratusan orang dari 5 Kampung di Kecamatan Pubian. 

"Saat petugas menggelar patroli, tiba-tiba dihadang sekelompok masa, lalu melempari petugas dengan kayu dan batu, yang mengakibatkan 3 unit mobil rusak body dan pecah kaca," kata Doffie. 

Menurutnya, peristiwa penghadangan petugas oleh sekelompok massa itu terjadi, pada Senin (21/11/2022) di Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, sekira pukul 17.00 WIB. 

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Jaringan Kabel Optik yang Semrawut

Dalam kondisi tidak kondusif dan memanas tersebut, Petugas gabungan langsung melakukan pengamanan serta menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para perusuh. 

"Hasilnya, 8 orang bisa diamankan beserta 5 senjata tajam, dan 16 unit motor," jelasnya. 

Barang-bukti yang berhasil diamankan, sambung Kapolres yakni, 1 tombak, 1 bilah golok, dan tiga badik, kemudian 16 unit motor. 

BACA JUGA:Link Nonton Live Streaming Prancis vs Australia World Cup 2022, Ujian Awal Les Bleus di Grup D

8 diantaranya terdata dan terdaftar di Samsat, namun tidak dilengkapi STNK dan BPKB serta 8 kendaraan lain tidak terdaftar di Samsat, sedangkan 2 diantaranya tidak ditemukan No. rangka dan No. mesin, karena telah terhapus.

“Barang-barang tersebut patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan (tindak pidana). Polisi juga menemukan barang-bukti lainnya berupa batu, kayu dan sandal pelaku yang ditinggal lari,” tambahnya.

BACA JUGA:Tetapkan Polio Jadi KLB, Reihana : Para Orang Tua Harus Kejar Imunisasi Anak yang Tertunda

Kapolres menjelaskan, para pelaku yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni 7 orang, satu diantaranya sedang dalam pemeriksaan.

1. NAS (38), warga Kampung Tanjung Kemala Kecamatan Pubian Kab. Lamteng. (BB yang diamankan Sajam jenis Golok).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: