Polres Lamteng Tangkap Pengedar Ganja Asal Pekalongan
--
LAMTENG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penyalahgunaan ganja masih marak di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
Salah satunya dibuktikan dengan diringkusnya pemakai dan pengedar tanaman golongan I ini oleh Satresnarkoba Polres Lamteng, Rabu (25/1).
Kasat Resnarkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
"Hasil penyelidikan diringkus IR (21), warga Kampung Tanjungjaya, Kecamatan Bangunrejo. Ketika ditangkap di rumahnya diamankan dua plastik berisi daun dan batang ganja," katanya.
BACA JUGA:Mahasiswa KKN UNILA Edukasi Siswa Tentang Etika Bermedia Sosial
BACA JUGA:Pura-pura Bertamu, Pemuda Asal Balikbukit Curi Uang Rp 13 Juta
Hasil pengembangan, kata Yofi, pihaknya meringkus LH (23), warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
"Dari tangan LH diamankan barang bukti empat plastik yang berisi daun dan batang ganja serta sepuluh plastik kosong ukuran sedang untuk mengemas paket ganja. Kita masih kembangkan lagi kasus ini," ujarnya.
BACA JUGA:Menolak Beri Uang Beli Tuak, Saudara Sepupu Dikeroyok Hingga Tak Berdaya
BACA JUGA:Tinggal Sebatang Kara, ODGJ Ditemukan Tewas dalam Sumur
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yofi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
''Ancaman hukumannya selama 5 sampai 12 tahun penjara,” tegasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: