Serang Polisi Pakai Garpu, Residivis Curat Akhirnya Didor

Serang Polisi Pakai Garpu, Residivis Curat Akhirnya Didor

Ilustrasi--

LAMTENG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Para pelaku pemerasan atau pungutan liar (pungli) di simpang tiga Terbanggibesar, Lampung Tengah, sudsh cukup meresahkan masyarakat.

Mereka acap kali kucing-kucingan dengan petugas yang berusaha memberantas kejahatan di jalanan.

BACA JUGA:Soal Rumdis dan Belanja Rumah Tangga, Pimpinan DPRD Lambar Beri Penjelasan

Tekab 308 Presisi Polres Lamteng pun harus mengambil langkah tegas untuk menangkap para pelaku.

Salah satunya AN (29), warga Kampung Terbanggibesar ini dihadiahi timah panas karena melawan petugas dengan sajam jenis pisau garpu saat akan ditangkap, Sabtu (14/1).

BACA JUGA:Kunker Gubernur Lampung akan Diwarnai Pameran Produk Unggulan UMKM Lambar

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menegaskan AN merupakan residivis curas yang sudah dua kali masuk penjara. 

"Residivis curas. Melawan saat ditangkap dengan menyerang petugas dengan pisau garpu ketika melakukan pungli di simpang tiga Terbanggibesar. Membahayakan petugas, kita ambil langkah tegas dengan menghadiahi tersangka dengan timah panas," katanya.

BACA JUGA:Samsu Kendar Libatkan Semua Unsur Pekon Hadiri Zoom Meeting KLA

Qorinas menyatakan, tersangka AN melakukan aksi pemerasan di simpang tiga Tugu Keris, Kampung Terbanggibesar, Sabtu (31/12/2022). 

"Korbannya  Aulia Fajar Ramadani (18), warga Tuba Barat. AN merampas uang Rp200.000 dan ponsel korban saat melintas di lokasi," ujarnya.

BACA JUGA:Pj Bupati Tubaba Minta Kafilah MTQ Tahun 2023 Dipersiapkan Sejak Dini

Tersangka, kata Qorinas, dijerat dengan Pasal 365 KUHP. 

"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: