Tender Diduga Tidak Transparan, Lelang Senilai Rp4,4 Miliar Disanggah

Tender Diduga Tidak Transparan, Lelang Senilai Rp4,4 Miliar Disanggah

Direktur CV. Maju Jaya Perkasa Angga Ferdiansyah--

BACA JUGA:Masalah Sembako Murah Picu Wakil Ketua Banang DPRD Lambar Ancam Keluar dari Rapat

Sementara itu, Laory Septoaji anggota Pokja Lima Pemkab Pesbar mengatakan pihaknya telah menerima dokumen sanggahan dari CV. Maju Jaya Perkasa terkait tender pembukaan badan jalan di Kecamatan Lemong itu bahkan dokumen sanggahan itu telah dibalas.

Pada dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) pada pakta komitmen keselamatan konstruksi tidak mencantumkan nama pokja pemilihan sebagaimana disyaratkan dalam MDP, hal ini tidak sesuai dengan MDP No.02.PUPR/MDP/Pokja5/UKPBJ/2022 halaman 81.

Kemudian pada Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) isi Tabel B.2. nomor 2 Kolom 2 (pengendalian resiko) Tidak Sesuai dengan Tabel B.1 nomor 2 (pekerjaan galian biasa) Kolom 6 (pengendalian awal).

Hal ini juga tidak sesuai dengan MDP No.02.PUPR/MDP/Pokja5/UKPBJ/2022 halaman 83 Contoh Format Tabel Sasaran Khusus dan Program Khusus dan Surat Edaran Menteri PUPR No.22/2020 halaman 25 bahwa isi tabel B2 kolom 2 (pengendalian resiko) harus sesuai dengan kolom 6 (pengendalian awal) tabel B1 IBPRP.

BACA JUGA:Gedung Logistik Lampung City Mall Terbakar

Lalu, pada dokumen RKK tidak dibuat oleh kepala pelaksana pekerjaan. Hal ini tidak sesuai dengan MDP No.02.PUPR/MDP/Pokja5/UKPBJ/2022 halaman 166.

Dan terakhir Dokumen RKK tabel D uraian nama pekerja dan tanggal tidak diisi. Hal ini tidak sesuai dengan MDP No.02.PUPR/MDP/Pokja5/UKPBJ/2022 halaman 84 dan SE Menteri PUPR No.22/2020 halaman 26.

"Atas dasar tersebut CV. Maju Jaya Perkasa gugur dalam tender pembukaan badan jalan di Kecamatan Lemong itu, dan kami sudah melaksanakan tender sesuai dengan mekanisme yang ada, lantaran aturan itu sudah ada di sistem yang berlaku," tutupnya. (ygi/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: