BPBJ Lampung Targetkan Penggunaan e-Purchasing Minimal 30 Persen dari Angggaran Pengadaan Barang dan Jasa

BPBJ Lampung Targetkan Penggunaan e-Purchasing Minimal 30 Persen dari Angggaran Pengadaan Barang dan Jasa

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seperti diketahui bahwasanya target Pemerintah Pusat kepada seluruh Instansi daerah untuk proses pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara elektronik.

Untuk mekanismenya sendiri melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan e-Purchasing.

Didalam e-Purchasing itu sendiri ada katalog elektronik dan toko daring.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Lampung Slamet Riyadi mengatakan target dari penggunaan e-purchasing 30 persen dari angggaran pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA:3 Event Pariwisata Lampung Masuk KEN 2024, Diantaranya Festival Budaya Sekala Bekhak

"30 Persen itu berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2023,"Kata Slamet Riyadi didampingi Kepala Bagian LPSE Dodi Hendrawan, saat diminta keterangan, Rabu 31 Januari 2024.

Lanjutnya, untuk hal itu pihaknya telah mengimbau dan mensosialisasikan kepada organisasi perangkat Daerah (OPD) untuk mengikuti aturan tersebut sesuai Surat edaran Gubernur Lampung No 7 Tahun 2024 terkait barang dan jasa secara elektronik pada tahun 2024.

Lanjutnya, untuk nilai pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Provinsi Lampung sekitar Rp3,5 triliun. 

"Jika 30 persen menggunakan e-purchasing nilainya sekitar Rp1 triliun," jelasnya.

BACA JUGA:Wakapolda Tekankan Personel Polda Lampung untuk Raih Legitimasi Sosial dan Legitimasi Penegakan Hukum

Ia juga menjelaskan untuk aturan pembelanjaan produk dalam negeri (PDN) itu target 95 persen menggunakan produk dalam negeri.

"Jadi untuk produk luar ini maksimal hanya 5 persen,"jelasnya.

"Dalam Surat edaran Gubernur Lampung No 7 Tahun 2024 tersebut juga sudah tertera bahwa gubernur menginginkan pelaksanaan untuk pembelanjaan 50juta kebawah itu menggunakan e-Purchasing dan yang 50 juta ke atas menggunakan katalog elektronik lokal,"sambungnya..

Namun untuk sementara ini jika ingin mengetahui mengatuhi nilai total belanja pengadaan barang dan jasa di Provinsi Lampung , pihaknya masih menunggu OPD untuk melakukan Rancangan Umum Pengadaan (RUP) dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Pengadaan (SIRUP) .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: