Tender Diduga Tidak Transparan, Lelang Senilai Rp4,4 Miliar Disanggah

Tender Diduga Tidak Transparan, Lelang Senilai Rp4,4 Miliar Disanggah

Direktur CV. Maju Jaya Perkasa Angga Ferdiansyah--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - CV Maju Jaya Perkasa melayangkan surat sanggahan ke Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Lima Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), terkait penetapan pemenang tender pembukaan badan jalan, di Pekon Bambang-Batubulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong. 

Dalam sanggahan tersebut CV. Maju Jaya Perkasa menilai Pokja Lima menetapkan tender tidak sesuai dengan ketentuan seperti Peraturan Presiden No.12/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Kepala LKPP No.12/2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia dan Model Dokumen Pemilihan No.02.PUPR/MDP/Pokja5/UKPBJ/2022 Tanggal 21 Oktober 2022

Direktur CV. Maju Jaya Perkasan Angga Ferdiansyah, mengatakan, dalam proses lelang melalui website LPSE milik Pemkab Pesbar, mereka berada pada posisi kedua dalam penawaran sedangkan PT. Citra Primadona Perkasa berada di posisi ketiga.

"Sanggahan yang kami lakukan untuk meminta transparansi dari Pokja Lima dalam proses tender kegiatan pembukaan badan jalan dengan total pagu anggaran mencapai Rp4,4 miliar," ungkapnya.

BACA JUGA:Peduli Korban Banjir, RSIA Bunda-Tim GLD Salurkan Puluhan Paket Sembako

Lanjutnya, gugurnya CV Maju Jaya Perkasa dalam proses lelang itu dengan alasan Pada Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) isi Tabel B.2. nomor 2 Kolom 2 Tidak Sesuai dengan Tabel B.1 nomor 2 Kolom 6 galian biasa. hal ini tidak sesuai dengan MDP No.02.PUPR/MDP/Pokja5/UKPBJ/2022 halaman 83 Contoh Format Tabel Sasaran Khusus dan Program Khusus

"Kemudian dokumen RKK tidak ditetapkan oleh pelaksana atau ahli K3 dan terakhir dokumen RKK tabel D uraian nama pekerja dan tanggal tidak diisi," terangnya.

Atas alasan tersebut, pihaknya menyatakan bahwa Pokja Pemilihan Lima Kabupaten Pesbar dalam melakukan evaluasi penawaran tidak sesuai dengan dengan Model Dokumen Pemilihan No.02.PUPR/MDP/ Pokja5/UKPBJ/2022 Tanggal 21 Oktober 2022 BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran 28.12 Evaluasi. Ketentuan Evaluasi Dokumen RKK lebih jelas di dalam dokumen pemilihan tersebut.

"Kami dari CV. Maju Jaya Perkasa meminta Pokja di lelang kegiatan pembukaan badan jalan Pekon Bambang–Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, untuk transparan dalam evaluasi lelang karena kami menduga dalam kegiatan tersebut ada kecurangan," ujarnya.

BACA JUGA:Kebakaran Lampung City Mall Buat Heboh Warga, Pihak Manajemen Masih Bungkam

Selain itu, pihaknya juga meminta Pokja Lima membatalkan tender tersebut, serta mengundang seluruh penyedia yang telah memasukkan dokumen penawaran, sehingga bersama-sama membuka dokumen penawaran melalui aplikasi SPSE secara langsung dan membuka hasil evaluasi tender tersebut. 

"Hal itu dilakukan agar kita tahu apakah semua penyedia yang memasukkan dokumen penawaran memang telah melengkapi berkas yang dipersyaratkan," ujarnya.

Ditambahkannya, pihaknya juga telah melayangkan Sanggahan Banding ke penyedia anggaran dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, namun sanggahan tersebut belum ada jawaban.

"Selama sanggahan banding tersebut proses lelang harus dihentikan selama 14 hari, karena itu semua aktivitas lelang harus dihentikan sampai adanya jawaban dari sanggahan banding tersebut," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: