KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan Rektor Universitas Lampung (Unila) bertambah satu orang lagi, yang semula tujuh kini delapan tersangka.

Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui channel YouTube KPK RI, Minggu pagi 21 Agustus 2022, Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron mengungkapkan, para tersangka tertangkap basah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Lampung, dan Bali.

Kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan KPK pada Jumat, 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Tim KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali,” kata Nurul Ghufron.

BACA JUGA:Diisukan OTT KPK, Ini Kekayaan Rektor Karomani

8 orang tersebut yakni KRM, rektor Unila periode 2020-2024; HY, wakil rektor 1 Bidang Akademik Unila; MBM ketua senat Unila; BS, kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Kemasyarakatan Unila; ML, dosen; HF, dekan Fakultas Teknik; AT, ajudan KRM; serta AD dari pihak swasta.

“Selain itu ada 2 orang turut bersangkutan hadir untuk menemui tim KPK di gedung KPK. Yaitu AS, wakil rektor 2 Bid Administrasi Umum dan Keuangan Unila. Dan TW, staf HY,” kata Nurul Ghufron. (*)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: