Polda Lampung Tegaskan Ada Unsur Kekerasan di Diksar Mahepel Unila, Meski Mahasiswa Tewas karena Tumor Otak
Penyelidikan Polda Lampung temukan bukti kekerasan di balik kematian mahasiswa Unila--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Indera Hermawan, membeberkan perkembangan terbaru hasil penyidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Lampung (Unila) Pratama Wijaya Kusuma, usai mengikuti kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahapel).
Dalam konferensi pers yang diadakan pada 07 Oktober 2025, Indra menjelaskan bahwa penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh sejak laporan resmi diterima pada 3 Juni 2025.
“Penyidikan kasus ini berawal dari laporan orang tua almarhum, Ibu Wirnawani. Kami telah memeriksa 52 orang saksi, terdiri dari pelapor, peserta diksar, 11 panitia pelaksana, 28 alumni, serta tenaga medis yang merawat almarhum,” ungkap Indra.
Sebagai bagian dari proses hukum, polisi telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah pada 30 Juni 2025 dan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 2 September 2025.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan titik-titik lokasi yang digunakan selama pelaksanaan kegiatan diksar.
Menurut Indra, pemeriksaan lapangan dan hasil penyidikan mengindikasikan adanya tindakan kekerasan yang terjadi selama kegiatan tersebut berlangsung.
“Selain keterangan saksi, kami juga mengantongi bukti surat, petunjuk, serta keterangan ahli yang menguatkan adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Indra menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut satu korban.
BACA JUGA:Redmi 15 Rilis di Indonesia: Baterai Jumbo, Layar Besar, dan Performa Andal di Kelas Rp 2 Jutaan
“Korban dalam perkara ini tidak hanya satu orang, tapi ada beberapa korban lain yang juga mengalami kekerasan,” jelasnya.
Polda Lampung kini tengah melakukan konfrontasi terhadap lima peserta diksar untuk memperjelas peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
“Rencana kami adalah melakukan konfrontir terhadap lima peserta untuk mengetahui siapa yang berbuat apa. Setelah itu, kami akan meminta pendapat ahli pidana dan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” tambah Derry.
Derry memastikan bahwa setelah proses konfrontasi dan gelar perkara selesai, penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindaklanjuti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




