Ini Jadwal Lengkap Jam Kerja ASN Lampung Selama Bulan Ramadhan

Ini Jadwal Lengkap Jam Kerja ASN Lampung Selama Bulan Ramadhan

ASN di lingkungan Pemprov Lampung tetap bekerja maksimal selama bulan Ramadhan dengan jam kerja disesuaikan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, atas nama Gubernur Lampung pada 13 Februari 2026.

Marindo menjelaskan, penyesuaian jam kerja dilakukan guna menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan kesempatan kepada ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan optimal.

BACA JUGA:Sehari Jelang Puasa, Aktivitas Sekertariat DPRD Bandar Lampung Tetap Berjalan Normal

“Pengaturan ini dimaksudkan agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal, namun ASN juga memiliki ruang untuk melaksanakan ibadah selama Ramadhan,” ujarnya.

Dalam ketentuan tersebut, jam kerja ASN dibedakan berdasarkan sistem kerja yang diterapkan masing-masing instansi, yakni lima hari kerja dan enam hari kerja.

Untuk instansi dengan sistem lima hari kerja, jadwal selama Ramadhan ditetapkan sebagai berikut:

* Senin–Kamis: pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat 12.00–12.30 WIB.

* Jumat: pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat 11.30–12.30 WIB.

BACA JUGA:Kondisi Finansial Sule Jadi Sorotan, Kini Lebih Pilih Kredit Ketimbang Beli Mobil Tunai

Sementara itu, bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, pengaturan jam kerja adalah:

* Senin–Kamis: pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, istirahat 12.00–12.30 WIB.

* Jumat: pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, istirahat 12.00–13.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait