Amien Sunaryadi Dicecar di Kasus Dugaan Korupsi di ASDP

Amien Sunaryadi Dicecar di Kasus Dugaan Korupsi di ASDP

Penyebrangan Merak- Bakauheni--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi menilai penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi penyebab mandeknya upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.

Menurut Amien, kedua pasal tersebut mencampuradukkan antara unsur “kerugian keuangan negara” dan “penyalahgunaan wewenang”, sehingga sering disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum.

“Tidak ada harapan perbaikan pemberantasan korupsi kalau pasal ini tetap ada. Sejak KPK berdiri tahun 2004 hingga sekarang, korupsi di Indonesia tidak berkurang,” ujar Amien dalam keterangannya di sidang dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 17 Oktober 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Amien saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa mantan direksi ASDP, Ira Puspadewi, M. Yusuf Hadi, dan Harry M.A.C, terkait penetapan kerugian negara yang dihitung langsung oleh tim jaksa penuntut umum KPK.

BACA JUGA:Dari Inovasi hingga Prestise: Perjalanan Richard Mille Menjadi Jam Tangan Paling Diincar Kolektor

Padahal, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau hakim di persidangan yang berwenang menetapkan adanya kerugian negara. 

Dalam kasus ASDP, jaksa KPK menghitung sendiri kerugian negara sebesar Rp1,253 triliun, meskipun proses akuisisi tersebut telah diawasi oleh BPKP, BPK, Jamdatun, dan Kementerian BUMN yang menyatakan tidak ada kerugian negara.

Pasal ‘Merugikan Keuangan Negara’ Dinilai Tidak Efektif

Amien menegaskan bahwa klausul “merugikan keuangan negara” hanya terdapat dalam sistem hukum Indonesia. 

Di negara lain seperti Australia, Malaysia, dan Hong Kong, fokus pemberantasan korupsi lebih diarahkan pada tindak suap (bribery) dan gratifikasi.

BACA JUGA:iQOO Neo 10: Smartphone Kelas Menengah Rasa Flagship, Performa Maksimal!

“Kalau Indonesia bekerja sama dengan negara lain, kita tidak bisa menangkap tersangka korupsi yang kabur ke luar negeri karena pasal ini tidak dikenal dalam hukum pidana mereka. Yang diakui secara universal adalah suap atau bribery,” jelasnya.

Ia menilai pendekatan yang hanya menitikberatkan pada kerugian negara tanpa memperhatikan mens rea atau niat jahat, menjadikan pasal ini tidak efektif. 

“Pasal ini harus dihapuskan. Kalau pun tetap digunakan, harus jelas ada niat jahatnya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: