Camat-Peratin Dihimbau Intensifkan Penagihan PBB

Camat-Peratin Dihimbau Intensifkan Penagihan PBB

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jatuh tempo pelunasan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lambar paling lambat 30 September 2022, namun hingga hari ini, Rabu 10 Agustus 2022 realisasinya baru 10,47 persen atau Rp458. 914.665,00 dari target Rp4.384.088.930,00.

Terkait hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal menghimbau kepada camat dan peratin untuk lebih mengoptimalkan penagihan pajak kepada objek pajak yang ada di wilayahnya masing-masing.  

“Hingga kini realisasi PBB-P2 baru 10,47 persen, padahal jatuh tempo pelunasan akhir bulan September mendatang,” ungkap Okmal, Rabu 10 Agustus 2022.

Menurut dia,  realisasi pajak per kecamatan masih rendah yaitu Kecamatan Balikbukit 23,81 %, Kecamatan Sukau 0,47%, Kecamatan Lumbokseminung 4,44%, Kecamatan Lumbok Seminung 4,44%, Kecamatan Sumberjaya 0,12%, Kecamatan kebuntebu 28,82 %, Kecamatan Waytenong 0,89%, Kecamatan Airhitam 17.35%, Kecamatan Belalau 0,33%.

BACA JUGA:Minggu, Pendaftaran Pelatihan Kelas Barista Ditutup

Kemudian, Kecamatan Batuketulis 0,10,  Kecamatan Sekincau 2,22%, Kecamatan Pagardewa 15,74%, Kecamatan Batubrak 3,66%, Kecamatan Bandarnegeri Suoh 0,02%, Kecamatan Suoh 14,27%, serta Kecamatan Gedungsurian 0,01 %. 

“Dari 15 Kecamatan di Lampung Barat, satupun belum ada yang lunas PBB,” kata dia seraya menambahkan, perusahaan yang telah lunas PBB baru dua perusahaan yaitu Lampung Hydroenergy dan PLTA, sedangkan untuk PLN dan Menara belum lunas. 

Terkait masih rendahnya realisasi PBB, Okmal menghimbau kepada camat dan peratin agar lebih mengintensifkan penagihan PBB-P2 sehingga target masing-masing kecamatan dapat lunas 100 persen sebelum jatuh tempo pada 30 September. “Saat ini sudah memasuki pertengahan bulan Agustus, jadi waktu pelunasan pajak tinggal bulan depan,” (lus/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: