Bahasa Indonesia Resmi Jadi Bahasa Ke-10 yang Diakui UNESCO

Bahasa Indonesia Resmi Jadi Bahasa Ke-10 yang Diakui UNESCO

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bahasa Indonesia disetujui menjadi salah satu bahasa resmi dalam Sidang Umum United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada Senin 20 November 2023 di Paris, Perancis.

Dengan demikian, saat ini terdapat 10 bahasa resmi Sidang Umum UNESCO yang terdiri atas enam bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Diantaranya bahasa Inggris, Perancis, Arab, China, Rusia, juga Spanyol, serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya, seperti bahasa Hindi, Italia, Portugis, juga Indonesia.

Dengan begitu bahasa Indonesia merupakan bahasa yang ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Berdasarkan informasi yang beredar Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. E. Aminudin Aziz menyebutkan, penetapan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO menjadikan posisi bahasa Indonesia semakin meningkat.

BACA JUGA:Es Krim Walls Diboikot Lantaran Dukung Israel, Ini Daftar Produk Lokal yang Bisa Jadi Alternatif Pilihan

Pada awalnya, bahasa Indonesia diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Sumpah Pemuda tahun 1928. Kemudian, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Saat ini, bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada tataran internasional melalui pengakuan sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO.

“Sejauh ini, pengakuan internasional ini merupakan penegasan bahwa bahasa Indonesia memang layak dikategorikan sebagai sebuah bahasa di tengah perdebatan terkait bahasa Melayu dan bahasa Indonesia,” Ungkapnya melalui siaran pers, dilansir dari Kompas.com Selasa 21 November 2023.

Perjalanan Pemerintah Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO sudah dimulai sejak Januari 2023.

BACA JUGA:Nyawa Ribuan Anak Palestina Melayang, Rumah Sakit Indonesia di Gaza Mati Listrik

Upaya tersebut merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, serta Lambang Negara, juga Lagu Kebangsaan, yang tertulis bahwa Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, serta berkelanjutan.

Usulan tersebut merupakan upaya pengakuan agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional berdasarkan, Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia pada 52 negara.

Sementara itu, Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, menyampaikan bahwa bahasa Indonesia sudah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda tahun 1928.

Dubes Oemar menuturkan, pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: