Pukul Anaknya Hingga Lebam, SM Dapat Sanksi Pernyataan di Depan Aparat dan LPAI Lambar

Pukul Anaknya Hingga Lebam, SM Dapat Sanksi Pernyataan di Depan Aparat dan LPAI Lambar

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menanggapi laporan dari salah satu warga di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Lampung Barat, beberapa waktu lalu terkait indikasi kekerasan anak di bawah umur.

Pemukulan tersebut dilakukan SM (35) terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja Selamat (8) di Kelurahan Tugusari.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia(LPAI) Kabupaten Lampung Barat, Kamis 4 Agustus 2022 melakukan investigasi lapangan (penjangkauan) dalam rangka menindaklanjuti terhadap laporan dimaksud di atas sebagai upaya perlindungan kepada korban yang mengalami luka lebam di bagian tubuhnya.

Sekretaris jenderal LPAI Kabupaten Lampung Barat Jefri Ardiansyah, mewakili Ketua LPAI Kabupaten Lampung Barat Drs Dahlin M.Pd., menuturkan, Dua hari lalu tepatnya Pukul 17.30 WIB, Rabu 3 Agustus 2022, ND (51) warga Pekon Sukapura memberikan informasi akan adanya kekerasan terhadap anak.

BACA JUGA:Diskominfo Lambar Monitoring 15 Petugas Radio Kecamatan

Mendapat laporan dari warga tersebut, LPAI Lambar segera melakukan penjangkauan dan segera berkoordinasi dengan aparat setempat.

Saat ditemui di kediamannya ,orang tua anak tersebut mengakui telah melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya tersebut sehingga menyebabkan lebam di beberapa bagian tubuhnya.

"Setelah ada warga yang melapor akan adanya kekerasan terhadap anak di bawah umur, kami LPAI segera berkoordinasi dengan camat, lurah dan anggota Polsek Sumberjaya untuk melakukan penjangkauan," terangnya.

Dari hasil investigasi tim LPAI orang tua anak mengakui telah melakukan pemukulan terhadap anaknya karena khilaf atas kenakalan anaknya. Tapi apapun alasannya, melakukan kekerasan terhadap anak itu jelas salah.

BACA JUGA:Tujuh Bulan, Dana Penanganan Covid-19 Terserap Rp18,677 Miliar

Namun kata Jefri perkara tersebut sudah selesai dengan adanya surat pernyataan yang dibuat oleh SM untuk tidak melakukan kembali kekerasan fisik terhadap anaknya tersebut.

 

"Untuk perkara ini, mengingat ini termasuk penganiayaan ringan, maka SM 35 mendapat pengarahan dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang disaksikan oleh camat, lurah, anggota Polsek Sumberjaya. (r1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: