Oknum Bidan Gelapkan 8 Unit Mobil Rental Diancam 4 Tahun Penjara

Oknum Bidan Gelapkan 8 Unit Mobil Rental Diancam 4 Tahun Penjara

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Oknum bidan bernama Desy Andriani (43), warga Bumiwaras menggelapkan 8 unit mobil untuk membayar hutang Rp1 miliar.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan empat laporan polisi dengan perkara penggelapan 8 unit mobil rentalan.

“Setelah mendapat laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian pada Sabtu 30 Juli 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka berhasil diidentifikasi dan langsung diamankan saat sedang bersembunyi di dalam kamar rumahnya di Jalan Slamet Riyadi IV no. 36, Kelurahan Bumiraya, Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung," ungkapnya Rabu 3 Agustus 2022.

Selain bidan Polres Bandarlampung menahan seorang penadah yang bernama Heri 28, merupakan warga Tanjungkarang Timur.

BACA JUGA:Oknum Bidan Diduga Bawa Kabur Mobil Rental

"Iya kita juga menahan satu orang penadah yang bernama Heri 28 dan kita terus melqkukan penyelidikan dan pengrmbangan pelaku lain. Yang terlibat dalam kasus ini," ungkapnya. 

Modus yang dilakukan para tersangka yaitu dengan merental mobil dengan tempo 5-10 hari. Mobil kemudian dikembalikan setelah digadaikan dengan harga Rp25 hingga Rp35 juta per unitnya. Modus ini dijalankan selama 3 tahun terakhir.

Kini barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Xenia warna hitam berplat BE 1962 FB, Calya warna silver berplat BE 1712 CV, Calya warna hitam berplat BE 1821 CV dan Calya warna orange metalic berplat BE 1703 AAC.

"Sisanya masih kita lakukan pengembangan dan akan terus kita kejar keberadaannya," kata dia.

BACA JUGA:Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Asal Baradatu Diringkus Polisi

 Para tersangka sudah ditahan di Polsek Telukbetung Selatan dan diganjar dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka oknum bidan tersebut agar segera melapor ke pihak kepolisian baik ke Polresta maupun polsek terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Ia mengimbau masyarakat khususnya pemilik usaha rental mobil agar selalu hati-hati saat memberikan kendaraannya.

"Lihat dulu siapa yang merental, pastikan identitasnya diketahui dan jangan mudah percaya begitu saja kepada orang yang baru dikenal," ujarnya.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pencabulan Cucu Tiri Dituntut 16 Tahun Penjara

Sementara tersangka Desy Anggraini mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut karena terdesak  hutang Rp1 miliar. 

 

Ia mengaku kapok karena sudah melakukan hal tersebut. "Kapok mas, semoga masalah ini bisa segera terselesaikan," pungkasnya (*/ion)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: