Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Asal Baradatu Diringkus Polisi

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Asal Baradatu Diringkus Polisi

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang pemuda inisial S alias Toyo alias Aldi (25) warga Baradatu diamankan Polsek Banjit Polres Way Kanan karena  diduga melarikan perempuan yang belum dewasa dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Rabu 3 Agustus 2022. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan kronologis kejadian pada Minggu, 24 Juli 2022 pelapor (ayah korban) pulang dari Lampung Timur mendapat informasi dari saksi bahwa korban---sebut saja Mawar (17) telah pergi meninggalkan rumah sejak hari Selasa, 19 Juli 2022 pukul 14:00 WIB. 

Atas informasi itu, ayah korban berusaha mencari keberadaan korban di Kecamatan Baradatu dengan menemui saksi inisial A dan berdasarkan keterangan saksi bahwa korban bersama dengan pelaku yang merupakan pacar korban. 

Selanjutnya pada Kamis, 28 Juli 2022 korban seorang diri kembali ke rumahnya di sekitar  Kecamatan Banjit dan setelah itu pelapor menanyakan korban telah pergi kemana dan dengan siapa. 

BACA JUGA:Bunda Eva Izinkan Masyarakat Meriahkan Hari Kemerdekaan

Korban mengakui di hadapan pelapor bahwa Toyo telah menjemput korban pada Selasa, 19 Juli 2022 pukul 14:00 WIB dengan menggunakan sepeda motor honda revo warna Hitam tanpa Nomor Polisi menuju ke gubuk sawah di Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. 

Selama 10 hari di gubuk tersebut, korban dibujuk rayu untuk melakukan hubungan intim dan disitulah pelaku melakukan persetubuhan terhadap mawar sekitar 4 (empat) kali. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya, mendengar hal tersebut, ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti. 

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Selasa, 02 Agustus 2022 pukul 16:00 WIB Polsek Banjit berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti saat berada di Jalan Umum Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. 

BACA JUGA:Terima Surat Menpan RB, Ada Peluang Tenaga Honorer Lambar Diangkat CPNS dan PPPK

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor honda revo, Hp dan pakaian milik korban dibawa ke Polsek Banjit guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Supriyanto. 

Atas perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 332 KUHP atau Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(sah/mlo)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: