Terdakwa Kasus Pencabulan Cucu Tiri Dituntut 16 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pencabulan Cucu Tiri Dituntut 16 Tahun Penjara

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - PR (51) terdakwa kasus pencabulan terhadap cucu tiri berinisial N (3,5), dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Selasa 2 Agustus 2022. 

Sidang yang digelar secara tertutup tersebut, menghadirkan terdakwa untuk membacakan dan mendengarkan tuntutan dari JPU.

"Ya, terdakwa PR kita tuntut 16 tahun penjara," ujar Rina, selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Lampura, usai sidang.

Menurutnya, selain tuntutan hukuman kurungan badan, terdakwa juga dituntut ganti rugi (Restitusi) terhadap korban sebesar kurang lebih sebesar Rp 45 juta.

BACA JUGA:Anak Tidak Jadi PNS, Rp75 Juta Raib Digondol Penipu

"Besaran restitusi itu hasil dari LPSK dan kita lampirkan di dalam tuntutannya," tuturnya.

Dijelaskan Rina, alasan pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara, karena selama kasus ini disidangkan, terdakwa tetap tidak mengakui perbuatannya. 

Selain itu, terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangannya.

Terpisah, Nasip selaku penasehat hukum PR mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan, Red) terdakwa.

BACA JUGA:Razia Kendaraan, 22 Pengendara Bayar Pajak di Tempat

"Semua akan kami jawab saat sidang pledoi nanti," kata Nasip.

Dia menjelaskan, pihaknya akan mempertimbangkan isi tuntutan tersebut. Termasuk pasal yang diterapkan oleh JPU, apakah relevan atau tidak.

"Jadi kami harap kepada media, sekali lagi dapat bersabar dan menunggu jawaban usai sidang pledoi nanti," kata dia.

Sebelumnya, orang tua korban pencabulan anak di bawah umur mendatangi kantor PWI Lampung Utara (Lampura).

BACA JUGA:Hingga Hari Kedua, 21 Warga Daftar Pelatihan Kelas Barista

Kedatangan kedua orang tua korban pencabulan itu, guna meminta agar kasus yang menimpa anak kandungnya itu, dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.

GH (31) dan DI (29) pasangan suami istri(pasutri) warga Kotabumi, Kabupaten Lampura, meminta agar pelaku pencabulan terhadap anaknya berinisial Ne (3,5) dihukum seberat-beratnya.

Pelaku berinisial PR (51) tidak lain merupakan  kakek tiri korban.

Kasus dugaan pencabulan itu, kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Kabupaten Lampura.

BACA JUGA:Kebakaran! Satu Rumah Depok Kayu di Puralaksana Ludes

"Saya dan suami minta kepada pak jaksa dan pak hakim, agar menghukum pelaku ini dengan hukuman yang seberat-beratnya," ujar DI didampingi suaminya, ketika berkunjung ke Kantor PWI Lampura belum lama ini.

Menurut wanita muda ini mengaku, akibat ulah sang kakek, berdampak pada masa depan anaknya.

Mereka terpaksa pindah rumah dari tempat semula, karena untuk mengurangi rasa trauma pada sang anak.

"Sampai sekarang kami masih merasa kurang tenang, sebab proses hukum masih berjalan. Bagaimana nasib anak saya. Kami benar benar meminta keadilan. Kami ini orang susah," ungkap seraya menangis.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Rakor Evaluasi Pelaksanaan Sistem Merit

Kedatangan dia ke kantor PWI, hanya untuk meminta dukungan selama proses hukum berjalan.

"Kami berharap keadilan. Ini tentang masa depan anak dan pelaku harus dihukum," pintanya lagi.

Ditempat yang sama, Ketua PWI Lampur M. Rozi didampingi Sekretaris Riduan dan Bendahara Viko bersama sejumlah pengurus mengatakan, pihaknya akan mengawal jalannya persidangan kasus dugaan pencabulan tersebut.

Menurut Rozi, pihaknya bukan untuk mengintervensi, namun berharap agar jaksa maupun hakim dapat lebih arif dalam menuntut dan memvonis terdakwa.

BACA JUGA:Polres Lamtim Amankan Penimbun Solar

"Sebab ini menyangkut masa depan korban.  Apalagi korban masih anak dibawah umur. Karena itu, kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas," tegas Rozi.

Untuk diketahui, PR (51) warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampura, pada 27 Desember 2021 lalu.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, perbuatan cabul dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.

Kasat menjelaskan, perbuatan itu terungkap setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital. 

BACA JUGA:Pelayanan Presisi Polresta Bandarlampung, Dekatkan Masyarakat dengan Kepolisian

Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung mengecek kemaluan korban ternyata kemaluan korban mengalami luka kemerahan.

"Dari keterangan korban menceritakan bahwa kemaluan korban dimasukan seperti batu dari celana yang dipakai oleh pelaku," ujar Kasat.

Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum. 

"Setelah menerima laporan korban, pada hari Minggu 26 Desember 2021 tersangka PR langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapa Tujuh," ucap AKP Eko.

BACA JUGA:Pemprov Komitmen Berupaya Jamin Pemenuhan Hak-Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Perempuan

Eko menegaskan, atas perbuatannya, tersangka PR dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(ozy/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: