Polres Lampura Ringkus Bandar Narkoba Berikut Puluhan Paket Sabu Diap Edar

Polres Lampura Ringkus Bandar Narkoba Berikut Puluhan Paket Sabu Diap Edar

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara (Lampura) kembali meringkus seorang terduga pelaku narkoba dengan puluhan paket sabu siap edar hari, Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB

Bersama tersangka selain dari puluhan paket sabu, masih didapati beberapa barang bukti lainnya.

Kasat Res Narkoba AKP Made Indra, SH., MH., mewakili Kapolres Lampura saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang terduga pelaku Narkoba inisial "S" (42) dari rumah kediamannya di Desa Gedung Batin Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampura.

"Barang bukti yang berhasil kita sita dari terduga pelaku berupa 20  paket sabu-sabu (berat bruto 4,14 gram), 4 bundel plastik klip, 2 (dua) buah plastik klip, 1  buah kotak merk HEIKER, 1  buah handphone nokia warna hitam, 1 (satu) buah dompet, uang tunai Rp. 675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 1  buah gunting, 2 (dua) buah korek api gas, 1 buah lakban bening," ungkap AKP Made Indra, Jumat 22 Juli 2022.

BACA JUGA:Setubuhi Korban Hingga Delapan Kali, Pelaku Berhasil Diringkus

Penangkapan terhadap tersangka "S" bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan ke lokasi (TKP), hingga saat dilakukan penggeledahan, didapatkan sejumlah barang bukti.

“Tersangka berikut barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres Lampura dan kini tengah kita lakukan proses pemeriksaan, kita masih dalami untuk mengungkap pelaku-pelaku lain,” bebernya.

Pihaknya berharap, masyarakat ikut peduli dan apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba, untuk dapat sesegera mungkin melaporkan kepada aparat kepolisian.(adk/ozy/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: