Setubuhi Korban Hingga Delapan Kali, Pelaku Berhasil Diringkus

Setubuhi Korban Hingga Delapan Kali, Pelaku Berhasil Diringkus

pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat (Lambar), berhasil menangkap YG (23) warga Pekon Sukarame Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang diduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sekitar pukul 21.30 WIB, Kamis 21 Juli 2022.

Kasat Reskrim Polres Lambar, AKP M Ari Satriawan, S.H, M.H., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik, M.H., mengatakan, penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/283/V/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT, tanggal 30 Mei 2022, dengan pelapor atas nama HM (52) warga Pekon Way Redak Kecamatan Krui Selatan.

“Berdasarkan laporan itu, kita langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan,” katanya, Jumat 22 Juli 2022.

Dijelaskannya, Senin 30 Mei 2022 lalu, sekitar pukul 10.30 WIB, Polres mendapat laporan dari HM, yang melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan lokasi kejadian di pantai Ilahan, Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan yang dialami oleh anaknya inisial O (15) yang masih berstatus pelajar.

BACA JUGA:Terkait Napi Tewas di LPKA Bandarlampung, Besok Polda Lampung Tetapkan Tersangka

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang didapat dari pihak keluarga korban bahwa kejadian itu berawal pada Jumat 25 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, korban janjian melalui pesan WhatsApp bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama YG untuk mengajak jalan-jalan ke Pantai Labuhanjukung Kecamatan Pesisir Tengah.

“Saat itu juga korban diajak oleh pelaku ke pantai wisata Ilahan. Sesampainya di lokasi, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah kejadian itu, korban sering diminta untuk melakukan persetubuhan dengan pelaku sampai sekitar delapan kali, dan yang terakhir pada 10 Mei 2022 lalu. 

Atas kejadian itu orang tua korban yakni HM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lambar. 

BACA JUGA:Kejati Lampung Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Tetap Berjalan

Dari hasil penyelidikan, Kamis 21 Juli sekitar pukul 16.00 WIB, Kanit Idik IV IPDA Baskoro Budihardjo, S.H, M.H., mendapatkan informasi tentang keberadaan terlapor.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Kanit Idik IV bersama anggota dan Polsek Pesisir Selatan berhasil mengidentifikasi tersangka di rumahnya dan membawanya ke Polsek Pesisir Selatan. 

Setelah dilakukan interview dan terlapor mengakui perbuatannya, kemudian tersangka dibawa ke Polres Lambar untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya. Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni pakaian korban.

“Tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No.17/2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5-15 Tahun Penjara,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: