Lampung Tuan Rumah Rapat Pembahasan Permendagri, Pedoman Penyusunan APBD 2023 se-Indonesia 

Lampung Tuan Rumah Rapat Pembahasan Permendagri, Pedoman Penyusunan APBD 2023 se-Indonesia 

Medialampung.co.id - Gubernur Lampung Ir. H Arinal Djunaidi membuka Rapat Pembahasan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 di Ballroom Hotel Bukit Randu, Bandarlampung, Kamis (31/2).

Kegiatan yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri tersebut dihadiri juga Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si., Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri DR Bahri, S.STP, M.Si., Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, dan Kepala Inspektorat, Bapenda, Bappeda, BPKAD Kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Agus Fatoni mengatakan memilih Provinsi Lampung karena mudah dijangkau dan prestasinya sangat luar biasa. "Tata kelola keuangan Provinsi Lampung terbaik," Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. 

Agenda hari ini, kata dia, sangat penting untuk menyerap aspirasi dari Kabupaten/kota, nanti kita himpun kemudian kita bahas kembali. 

"Mari maksimalkan pertemuan ini, semua masukan akan kita bahas dan kita susun," tegasnya. 

Lanjutnya, masukan yang banyak akan melengkapi peraturan menteri dalam negeri guna menyusun pedoman APBD 2023. Gubernur Lampung sebelumnya pernah menjadi Sekda, dan Kepala Dinas, sudah pasti pengalamannya sangat banyak, oleh karenanya kita juga perlu masukan dari beliau. 

Sementara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menyampaikan terimakasih kepada Dirjen bina keuangan daerah karena telah memilih Lampung sebagai tuan rumah dalam kegiatan ini. Kenapa Lampung terpilih menjadi tuan rumah dalam kegiatan ini, Lampung terbaik dalam tata kelola keuangan daerah.

RKP Tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2023 dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023.

RKPD digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Gubernur Arinal berpesan Pemanfaatan keuangan daerah harus sesuai dengan situasi perkembangan dan kebutuhan masyarakat. jangan hanya sekedar kegiatan seremonial yang berulang. 

"Agar pada masa akan datang anggaran ini sesuai kebutuhan, Jangan sesuai keinginan," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: