Warga Pesawaran Diringkus Polisi Akibat Menggelapkan Sepeda Motor

Warga Pesawaran Diringkus Polisi Akibat Menggelapkan Sepeda Motor

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus EH (34), warga Desa Way Harong, Way Lima, Pesawaran, lantaran nekat menggelapkan sepeda motor.

Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai security di kantor yang ada di Bandar Lampung ini, ditangkap petugas di rumahnya, Desa Way Harong, Pesawaran.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Selasa 23 April 2024, di jalan Cik Ditiro, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Pelaku berhasil membawa lari sepeda motor merk Yamaha WR 155, warna hitam, tahun 2022, Nopol B 5848 TKZ milik korban AW (22).

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Gelar Nobar Piala Asia U23 di Tugu Adipura

Selaku Kapolresta Bandar Lampung dengan melalui Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra ia membenarkan terkait penangkapan pelaku EH (34).

"Benar untuk yang bersangkutan sudah kita tangkap berada di kediamannya tanpa perlawanan," ungkap Kompol Dennis.

Dennis menerangkan bahwa, modus pelaku dalam menjalankan aksi dengan berpura pura akan membeli sepeda motor milik korban, setelah bertemu, kemudian mengecek kondisi sepeda motor dengan menghidupkan mesin sepeda motor, dan saat korban lengah, tiba tiba korban langsung membawa lari sepeda motor milik korban.

"Saat itu sedang sibuk menerima telepon dari orang tuanya, disitulah kesempatan pelaku melarikan sepeda motor milik korban" jelas Dennis.

BACA JUGA:Acara Pemilihan Muli Mekhanai Kota Bandar Lampung Tahun 2024 Sukses Diselenggarakan

Korban sendiri menjual sepeda motornya dengan memasang iklan di marketplace facebook.

Hasil pemeriksaan, pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di wilayah Pesawaran.

"Kita masih terus dalami kasus ini, kemungkinan masih ada korban lainnya, dengan modus yang sama" tandasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: